Ahok Pertimbangkan Penggusuran Tahap 2 di Kampung Pulo
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mempertimbangkan penertiban tahap dua pada empat RW yang ada di Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
Bila eksekusi 27 RT dalam tiga RW masih belum mampu menanggulangi banjir di wilayah itu, bukan tidak mungkin Pemprov DKI akan meratakan kembali empat RW yang ada di wilayah padat penduduk tersebut.
"Tergantung. Kalau kami tutup ini sudah enggak banjir. Itu kan (relokasi) pasti ada tampungan air seperti danau begitu kan. Nah itu yang mau kami tawarkan, kalau sudah selesai ini, gimana kalau kita bangunkan (rusun)," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 25 Agustus 2015.
Selain akan memberikan rusun kepada warga yang terkena relokasi, Ahok menyatakan, tidak segan memberikan biaya kerohiman sebesar 1,5 kali dari tanah yang memiliki sertifikat. Namun, bagi masyarakat yang hanya memiliki girik, dirinya berjanji akan memberikan 1,2 kali. Sedangkan bagi yang mempergunakan tanah negara, dirinya tidak menjamin akan memberikan nilai serupa.
"Jadi kalau kamu punya 100 meter (tanah girik), saya akan kasih kamu 120. Tapi kalau kamu enggak ada dasar, cuma jual beli bangunan di atas tanah negara, itu enggak bisa. Kami kena, masuk penjara," tambah Ahok.
Selain itu, Ahok juga tidak menampik janji Joko Widodo (Jokowi) yang akan memberikan uang kerohiman 25% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tetapi, hal itu tidak terealisasi karena saat ini ada aturan Permendagri yang melarang pemberian uang kerohiman.
"Dahulu ada aturannya 25%. Itu emang ada aturannya, saya mah ikuti aturan. Itu bukan duit saya kok. Kalau peraturannya suruh saya bayar 1.000%, ya saya kasih saja," katanya.
PILIHAN:
Jokowi: Tak ada uang kerohiman, uang monyet itu
Mau Dapat Uang Kerohiman, Ini Syaratnya
Warga Gang Buaya Akhirnya Dapat Uang Kerohiman
Bila eksekusi 27 RT dalam tiga RW masih belum mampu menanggulangi banjir di wilayah itu, bukan tidak mungkin Pemprov DKI akan meratakan kembali empat RW yang ada di wilayah padat penduduk tersebut.
"Tergantung. Kalau kami tutup ini sudah enggak banjir. Itu kan (relokasi) pasti ada tampungan air seperti danau begitu kan. Nah itu yang mau kami tawarkan, kalau sudah selesai ini, gimana kalau kita bangunkan (rusun)," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 25 Agustus 2015.
Selain akan memberikan rusun kepada warga yang terkena relokasi, Ahok menyatakan, tidak segan memberikan biaya kerohiman sebesar 1,5 kali dari tanah yang memiliki sertifikat. Namun, bagi masyarakat yang hanya memiliki girik, dirinya berjanji akan memberikan 1,2 kali. Sedangkan bagi yang mempergunakan tanah negara, dirinya tidak menjamin akan memberikan nilai serupa.
"Jadi kalau kamu punya 100 meter (tanah girik), saya akan kasih kamu 120. Tapi kalau kamu enggak ada dasar, cuma jual beli bangunan di atas tanah negara, itu enggak bisa. Kami kena, masuk penjara," tambah Ahok.
Selain itu, Ahok juga tidak menampik janji Joko Widodo (Jokowi) yang akan memberikan uang kerohiman 25% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tetapi, hal itu tidak terealisasi karena saat ini ada aturan Permendagri yang melarang pemberian uang kerohiman.
"Dahulu ada aturannya 25%. Itu emang ada aturannya, saya mah ikuti aturan. Itu bukan duit saya kok. Kalau peraturannya suruh saya bayar 1.000%, ya saya kasih saja," katanya.
PILIHAN:
Jokowi: Tak ada uang kerohiman, uang monyet itu
Mau Dapat Uang Kerohiman, Ini Syaratnya
Warga Gang Buaya Akhirnya Dapat Uang Kerohiman
(mhd)