Kerap Berujung Bentrok, DKI Harus Punya SOP Penggusuran
A
A
A
JAKARTA - Diduga banyak melanggar HAM saat proses penggusuran, Pemprov DKI diminta memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penggusuran. Apalagi, DKI memiliki agenda untuk menggusur puluhan ribu warga yang menghuni bantaran kali Ciliwung.
"Seharusnya ada. Bagaiman kita bisa menyimpulkan suatu tindakan sudah prosedural atau pun melanggar prosedur, jika tidak ada standar kerja," ujar Reza Indragiri Psikolog Forensik ketika dihubungi Sindonews, Selasa (25/8/2015).
Reza melanjutkan, Kekerasan niscaya tidak hidup dalam ruang vakum. Kekerasan adalah hasil interaksi antarpihak. Beberapa elemen yang harus ada SOP, seperti SDM, dan tahapan-tahapannya pre emtif, preventif, represif, dan rehabilitatif. (Baca: Gusur Kampung Pulo, Ketua DPRD DKI Warning Ahok)
"Beberapa SOP yang harus dimiliki antara lain, SOP penertiban kawasan huni dan tidak layak huni. SOP penanganan massa. SOP penanggulangan bencana banjir," terangnya.
Senada dengan Reza, Azas Tigor Nainggolan, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) berharap adanya pendekatan secara manusiawi terhadap warga yang akan terkena dampak program normalisasi oleh Pemprov DKI.
"Kami tidak menolak merapikan Jakarta, apalagi untuk normalisasi. Tapi yang kami inginkan, tidak boleh menggunakan kekerasan," sambungnya.
Azas menegaskan, diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Pemprov DKI dalam melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan penggusuran dan relokasi warga.
"Sehingga ada prosedur yang dipenuhi tapi kan ini Pemprov tidak punya prosedur. Seharusnya Ada transparansi ke warga, mana yang mau di relokasi. itu yang tidak ada," tutupnya.
PILIHAN:
Awal Pekan, Netizen Kicaukan #LawanAhok
Prabowo: Kerugian Jakarta Banyak, Jangan Didiamkan
"Seharusnya ada. Bagaiman kita bisa menyimpulkan suatu tindakan sudah prosedural atau pun melanggar prosedur, jika tidak ada standar kerja," ujar Reza Indragiri Psikolog Forensik ketika dihubungi Sindonews, Selasa (25/8/2015).
Reza melanjutkan, Kekerasan niscaya tidak hidup dalam ruang vakum. Kekerasan adalah hasil interaksi antarpihak. Beberapa elemen yang harus ada SOP, seperti SDM, dan tahapan-tahapannya pre emtif, preventif, represif, dan rehabilitatif. (Baca: Gusur Kampung Pulo, Ketua DPRD DKI Warning Ahok)
"Beberapa SOP yang harus dimiliki antara lain, SOP penertiban kawasan huni dan tidak layak huni. SOP penanganan massa. SOP penanggulangan bencana banjir," terangnya.
Senada dengan Reza, Azas Tigor Nainggolan, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) berharap adanya pendekatan secara manusiawi terhadap warga yang akan terkena dampak program normalisasi oleh Pemprov DKI.
"Kami tidak menolak merapikan Jakarta, apalagi untuk normalisasi. Tapi yang kami inginkan, tidak boleh menggunakan kekerasan," sambungnya.
Azas menegaskan, diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Pemprov DKI dalam melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan penggusuran dan relokasi warga.
"Sehingga ada prosedur yang dipenuhi tapi kan ini Pemprov tidak punya prosedur. Seharusnya Ada transparansi ke warga, mana yang mau di relokasi. itu yang tidak ada," tutupnya.
PILIHAN:
Awal Pekan, Netizen Kicaukan #LawanAhok
Prabowo: Kerugian Jakarta Banyak, Jangan Didiamkan
(ysw)