Insiden Kampung Pulo, Polisi Periksa 3 Anggota Satpol PP
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Timur telah memeriksa tiga petugas Satpol PP terkait insiden salah tangkap di Mapung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Umar Faroq mengatakan, meskipun pihak korban atas nama Eko Prasetyo belum melapor, pihaknya telah memeriksa tiga orang petugas Satpol PP dalam insiden bentrok tersebut.
"Meskipun saat ini korban belum ada laporan kami sudah berikan pelayanan, kami sudah periksa, tiga orang itu statusnya masih terperiksa sebagai saksi," kata Umar kepada wartawan, Senin (24/8/2015).
Umar melanjutkan saat ini pihaknya masih menunggu kondisi korban membaik. Korban pun masih dalam perawatan di Rumah Sakit Carolus, Salemba, Jakarta Pusat. (Baca: Kondisi Korban Salah Tangkap Satpol PP Masih Kritis)
"Yang terpenting sekarang kesembuhan korban dulu, agar nanti kami bisa cari keterangan apa yang telah dilakukan terhadap korban," tambahnya. (Baca juga: Kakak Eko Prasetyo Yakin Adiknya Diinjak-injak Petugas)
Sementara itu, polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap dua pelaku pembakar alat berat saat insiden bentrok terjadi. Pelaku diancam Pasal 170 tentang pengrusakan barang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Dua pelaku J dan S itu dari warga Kampung Pulo, kami sudah tetapkan sebagai tersangka," tutup Umar.
PILIHAN:
Dikritik Tommy Soeharto, Ini Jawaban Ahok
Kisah Makam-makam Keramat di Kampung Pulo
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Umar Faroq mengatakan, meskipun pihak korban atas nama Eko Prasetyo belum melapor, pihaknya telah memeriksa tiga orang petugas Satpol PP dalam insiden bentrok tersebut.
"Meskipun saat ini korban belum ada laporan kami sudah berikan pelayanan, kami sudah periksa, tiga orang itu statusnya masih terperiksa sebagai saksi," kata Umar kepada wartawan, Senin (24/8/2015).
Umar melanjutkan saat ini pihaknya masih menunggu kondisi korban membaik. Korban pun masih dalam perawatan di Rumah Sakit Carolus, Salemba, Jakarta Pusat. (Baca: Kondisi Korban Salah Tangkap Satpol PP Masih Kritis)
"Yang terpenting sekarang kesembuhan korban dulu, agar nanti kami bisa cari keterangan apa yang telah dilakukan terhadap korban," tambahnya. (Baca juga: Kakak Eko Prasetyo Yakin Adiknya Diinjak-injak Petugas)
Sementara itu, polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap dua pelaku pembakar alat berat saat insiden bentrok terjadi. Pelaku diancam Pasal 170 tentang pengrusakan barang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Dua pelaku J dan S itu dari warga Kampung Pulo, kami sudah tetapkan sebagai tersangka," tutup Umar.
PILIHAN:
Dikritik Tommy Soeharto, Ini Jawaban Ahok
Kisah Makam-makam Keramat di Kampung Pulo
(ysw)