Dua Pembakar Backhoe di Kampung Pulo Terancam 7 Tahun Penjara

Sabtu, 22 Agustus 2015 - 13:04 WIB
Dua Pembakar Backhoe di Kampung Pulo Terancam 7 Tahun Penjara
Dua Pembakar Backhoe di Kampung Pulo Terancam 7 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Pihak kepolisian saat ini telah mengamankan dua tersangka perusakan dan pembakaran backhoe di Kampung, Pulo, Jakarta Timur. Dua orang itu dijerat pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faruq mengatakan, saat ini, pihaknya telah berhasil menangkap dua orang pelaku perusak dan pembakar backhoe di Kampung Pulo, Jakarta Timur. Dua orang itu berinisial J dan S yang masih berusia sekitar 20 tahunan.

"Dua orang kami amankan tersangka perusak backhoe. Pertama J dahulu kami amankan setelah itu S. Keduanya merupakan anak-anak putus sekolah semua," ujarnya pada wartawan di lokasi, Sabtu (22/8/2015).

Menurutnya, kedua orang pelaku perusak backhoe itu pun dijerat dengan pasal tentang perusakan barang dan pembakaran barang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Baca: Warga Kampung Pulo Mengamuk, Alat Berat Dibakar)

"Dua tersangka ini kita lakukan dasar hukumnya. Kita kenakan pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP karena mereka bersama-sama merusak dan membakar barang, hukuman 7 tahun," pungkasnya.

PILIHAN:

Ini Cikal Bakal Kampung Pulo, Jatinegara

Tommy Soeharto: DKI Itu Milik Rakyat, Memimpin Tak Perlu Main Bentak
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5929 seconds (0.1#10.140)