2 Pembakar Backhoe di Kampung Pulo Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Dua orang pemuda yang diduga menjadi pelaku pembakaran backhoe saat bentrok antara warga dengan aparat keamanan di Kampung Pulo, Jakarta Timur, ditangkap petugas Polres Jakarta Timur.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faroq mengatakan, telah menangkap dua orang pelaku pembakar alat berat tersebut. "Inisial pelaku ialah J (24) dan S (26). Keduanya diringkus di sekitar Kampung Pulo," kata Umar kepada wartawan di lokasi, Jumat (21/8/2015).
Saat ini, lanjut Umar, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jakarta Timur. "Masih sebagai terperiksa, belum ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.
Umur menuturkan, bila terbukti melakukan pembakaran backhoe tersebut dua pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun," tuturnya. (Baca: Warga Kampung Pulo Mengamuk, Alat Berat Dibakar)
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faroq mengatakan, telah menangkap dua orang pelaku pembakar alat berat tersebut. "Inisial pelaku ialah J (24) dan S (26). Keduanya diringkus di sekitar Kampung Pulo," kata Umar kepada wartawan di lokasi, Jumat (21/8/2015).
Saat ini, lanjut Umar, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jakarta Timur. "Masih sebagai terperiksa, belum ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.
Umur menuturkan, bila terbukti melakukan pembakaran backhoe tersebut dua pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun," tuturnya. (Baca: Warga Kampung Pulo Mengamuk, Alat Berat Dibakar)
(whb)