Baru Bebas Penjara, Ajudan Kapolri Gadungan Kembali Ditangkap

Senin, 17 Agustus 2015 - 20:10 WIB
Baru Bebas Penjara,...
Baru Bebas Penjara, Ajudan Kapolri Gadungan Kembali Ditangkap
A A A
JAKARTA - Baru saja menghirup udara bebas dari LP Salemba, Jakpus, Ony Suryanto kembali ditangkap oleh Satresmob Polda Metro Jaya. Ony ditangkap karena menipus sejumlah perwira polisi dengan mengaku sebagai ajudan Kapolri.

Direktur Resere Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan, Ony ditangkap karena diduga kembali melakukan tindak kriminal penipuan terhadap pejabat-pejabat Polri.

Penipuan itu dilakukan Ony saat menjalani masa tahanannya di Lapas Klas II Salemba. "Sebelumnya dia di penjara jugaa karena kasus ini," katanya kepada wartawan, Senin (17/8/2015).

Dia melanjutkan, penangkapan terhadap Ony setelah pihaknya ‎menerima laporan, seseorang melakukan penipuan melalui telepon mengatasnamakan pejabat Polri, lalu minta duit.

"Pas kita cari lokasi, ada di sekitar Salemba. Belakangan kita tahu kalau handphone itu ada di tangan Ony yang masih ada di dalam lapas," jelasnya.

Selama mejalani masa tahanan, Ony telah mendapatkan remisi empat kali, yaitu dua kali remisi khusus saat Lebaran tahun 2014 dan 2015 serta dua kali remisi umum saat Hari Kemerdekaan RI tahun 2014 dan 2015, hari ini, yang totalnya mencapai tiga bulan.

Sebelumnya, Ony didakwa hukuman penjara selama dua tahun, sejak tahun 2014, karena terbukti menipu anggota Polda Yogyakarta berpangkat Komisaris Besar dengan meminta uang sejumlah Rp14 juta.

Saat itu, Ony mengaku sebagai Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Atas perbuatannya, Ony dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).‎

PILIHAN:

Naskah Asli Proklamasi tertulis 17-805, Ini Artinya

Rastuan Ribu Peserta Parade Tauhid "Putihkan" Jakarta
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1429 seconds (0.1#10.140)