UI Beri Pendampingan Pada Saksi Kematian Akseyna
A
A
A
JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia (UI), Muhammad Anis berharap kasus kematian mahasiswanya yaitu Akseyna Ahad Dori segera terungkap. Pasalnya, kasus ini sudah terlalu lama dan belum terungkap siapa pelakunya.
"Ya kami pastinya inginlah ini cepat terkuak, karena kami merasa sangat dirugikanlah," kata Anis, Kamis (13/8/2015). (Baca: Polisi Cari Saksi Mahkota Pembunuhan Mahasiswa UI)
Mengenai perkembangannya, Anis menyerahkan kepada polisi. Kendati dirasa lama, pihaknya menyadari tidak bisa melakukan intervensi pada penyidik. (Baca juga: UI Respon Positif Mail Center Akseyna Dori)
"Yang jelas, seperti apa perkembangan kasusnya silahkan tanya ke penyidik saya belum tahu," akunya. (Baca juga: Kriminolog: Jangan Beropini Soal Kasus Akseyna)
Mengenai pendampingan, Anis menuturkan, pihaknya tetap akan memberikan pendampingan hukum pada siapa saja (civitas UI) yang terjerat masalah hukum. Termasuk pada mahasiswanya yang menjadi saksi pun juga diberikan pendampingan.
"Mekanisme di pengadilan kan memang mengatur itu, harus ada pembelanya. Yang jelas saya tidak akan intervensi," pungkasnya.
PILIHAN:
Cisadane Kering, PDAM Tangerang Hentikan Produksi Air
Begini Cara Penculik Shintya Hindari Sergapan Polisi
"Ya kami pastinya inginlah ini cepat terkuak, karena kami merasa sangat dirugikanlah," kata Anis, Kamis (13/8/2015). (Baca: Polisi Cari Saksi Mahkota Pembunuhan Mahasiswa UI)
Mengenai perkembangannya, Anis menyerahkan kepada polisi. Kendati dirasa lama, pihaknya menyadari tidak bisa melakukan intervensi pada penyidik. (Baca juga: UI Respon Positif Mail Center Akseyna Dori)
"Yang jelas, seperti apa perkembangan kasusnya silahkan tanya ke penyidik saya belum tahu," akunya. (Baca juga: Kriminolog: Jangan Beropini Soal Kasus Akseyna)
Mengenai pendampingan, Anis menuturkan, pihaknya tetap akan memberikan pendampingan hukum pada siapa saja (civitas UI) yang terjerat masalah hukum. Termasuk pada mahasiswanya yang menjadi saksi pun juga diberikan pendampingan.
"Mekanisme di pengadilan kan memang mengatur itu, harus ada pembelanya. Yang jelas saya tidak akan intervensi," pungkasnya.
PILIHAN:
Cisadane Kering, PDAM Tangerang Hentikan Produksi Air
Begini Cara Penculik Shintya Hindari Sergapan Polisi
(ysw)