17 Agustus, DKI Akan Gembok Mobil Nakal di Kawasan Sabang

Kamis, 13 Agustus 2015 - 00:30 WIB
17 Agustus, DKI Akan Gembok Mobil Nakal di Kawasan Sabang
17 Agustus, DKI Akan Gembok Mobil Nakal di Kawasan Sabang
A A A
JAKARTA - Pemilik mobil pribadi yang enggan membayar parkir di Jalan KH Agus Salim atau Sabang, Jakarta Pusat harus bersiap mobil kesayangannya digembok petugas. Pemprov DKI Jakarta mulai 17 Agustus 2015 nanti akan menerapkan sistem gembok untuk pengendara nakal tersebut.

Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sunardi Sinaga menerangkan, di Kawasan Sabang telah diterapkan sistem parkir meter, di mana pengendara mobil harus membayar uang parkir melalui mesin di Terminal Parkir Meter (TPE). Namun, kenyataan di lapangan masih banyak pemilik mobil yang enggan melakukan pembayaran dengan sistem tersebut.

Ini tentunya berimbas kepada kerugian negara. Oleh karena itu tindakan tegas pun akan diberlakukan terhadap mobil-mobil nakal tersebut.

"Mulai 17 Agustus nanti, kita akan gembok mobil yang parkir tanpa membayar di mesin TPE," terang Sunardi, Rabu 12 Agustus 2015 kemarin. Penggemobokan ban mobil ini bagian dari sanksi sambil menunggu Peratuan Gubernur (Pergub) tentang penerapan Electronic Law Enforcement (ELE) atau tilang elektronik.

Dalam penerapan sistem gembok, lanjut Sunardi, pihaknya akan memberikan surat pernyataan bagi pelanggar. Surat tersebut sebagai bukti jika ada yang melanggar dan digembok dan diharuskan membayarkan biaya parkir di TPE Jalan Sabang.

"‎Kita pakai surat pernyataan dulu dan bayar sesuai jam parkir yang belum dibayar baru gembok dibuka," kata dia. Besaran sanksi yang diterapkan, setelah Pergub nantinya denda yang cukup besar yaitu Rp500.000 untuk mobil, Rp250.000 untuk motor dan Rp 100.000 untuk sepeda.

Tindakan pengembokan bertujuan agar pengendara membayar biaya parkir di TPE dan memberi efek jera. "Gembok itu masih skala persuasif dan hanya mengarahkan pengendara supaya bayar parkir. Itu hanya tindakan preventif dan belum ada sanksi. Sebagai wujud efek jera harus membuat surat pernyataan," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3482 seconds (0.1#10.140)