Berusaha Tipu Pengusaha Katering, Wartawan Gadungan Dibekuk

Sabtu, 01 Agustus 2015 - 10:16 WIB
Berusaha Tipu Pengusaha Katering, Wartawan Gadungan Dibekuk
Berusaha Tipu Pengusaha Katering, Wartawan Gadungan Dibekuk
A A A
TANGERANG - Seorang wartawan gadungan dibekuk ketika berusaha menipu pengusaha katering di Tangerang. Pelaku berhasil diringkus setelah dijebak korbannya.

Aksi penipuan bermula ketika AS warga Jakarta Barat ini memesan makanan dari katering milik Ana, warga Petir, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Ana sendiri memiliki katering di Jakbar.

Kemudian, AS kembali melakukan komunikasi dengan Ana hingga menawarkan kerjasama penyediaan katering untuk acara program di televisi swasta.

"Awal kenal hari senen kemarin, dia menghubungi saya melalui telepon dan waktu itu dia cuma ingin memesan makanan. Lalu dia nelpon lagi, ngajak ketemu karena ingin menawarkan jasa rekanan catering saya buat diacara Damai Indonesiaku," ungkap Ana, Sabtu (1/8).

Namun pelaku meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada Ana, dengan alasan sebagai biaya suplyer dalam keterikatan rekanan bisnis. Ana curiga dengan gelagat pelaku, hingga akhirnya dia menghubungi keluarganya yang bertugas di Kepolisian Jakarta Barat, untuk coba mengecek kebenaran profesi AS sebagai wartawan.

"Lalu saya disuruh kroscek ke rekdaksi TV One, ternyata pihak redaksi tidak membenarkan ada wartawan atas nama AS," jelasnya.

Akhirnya Ana dengan ditemani keluarganya langsung melapor ke Polsek Cipondoh. Kemudian dibuatlah rencana memancing pelaku datang. Setelah pelaku mengambil uang tersebut, petugas langsung membekuknya.

Kapolsek Cipondoh Kompol Maryanto membenarkan kasus penangkapan wartawan gadungan tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.

"Pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai wartawan disalah satu televisi nasional dan menawarkan jasa rekanan katering, untuk acara religi. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan mendalam. Korban juga sedang dimintai keterangan jelasnya," kata Maryanto.

Kapolsek menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan, bila terbukti dalam kasus ini. "Dengan ancaman hukuman selama 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7238 seconds (0.1#10.140)