Salah Tangkap, Tukang Ojek Ini Mendekam di Sel 10 Bulan

Jum'at, 31 Juli 2015 - 22:15 WIB
Salah Tangkap, Tukang...
Salah Tangkap, Tukang Ojek Ini Mendekam di Sel 10 Bulan
A A A
JAKARTA - Dedi (33), seorang tukang ojek di kawasan Pusat Grosir Cililitan(PGC) Jakarta Timur korban salah tangkap oleh petugas Polres Jakarta Timur menghirup udara bebas pada Kamis 30 Juli 2015 kemarin. Dedi berencana menuntut balik penyidik Polres Jakarta Timur akibat kesalahan tersebut.

Usai keluar dari Rutan Cipinang, Dedi dan keluarga menyambangi Kantor LBH Jakarta untuk melakukan konsultasi hukum. Romy Leo Rinaldo, selaku pegacara Dedi menjelaskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, melalui Putusan Nomor 142/PID/2015/PT DKI tertanggal 6 Juli 2015 telah menyatakan Dedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pengeroyokan pada Jumat, 18 September 2014 lalu.

Dedi pun ditangkap pada Kamis, 25 September 2014. Romy menjelaskan bahwa ini adalah buah keberhasilan atas ikhtiar perjuangan yang selama ini dilakukan dirinya sebagai salah satu pengacara LBH Jakarta dalam membela rakyat kurang mampu yang tidak mampu dan buta hukum.

"Atas putusan bebas tersebut, Nurohmah, istri terdakwa sangat terharu sekali. Kami berharap perkara serupa tidak akan pernah terjadi lagi di kemudian hari," kata Romy di LBH Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Saat disinggung apakah selaku pengacara Dedi akan menuntut balik terhadap apa yang menimpa klienya tersebut, Dedi menuturkan itu bisa saja dilakukanya sebagai pengacaranya. Namun, untuk itu semua, dirinya terlebih dahulu harus mendapatkan pernyataan resmi dari keluarga korban untuk setujukah melakukan hal tersebut.

"Itu memang salah satu opsi kita, tapi akan dipikirkan dulu. Secara internal kita akan berunding dengan pihak keluarga, karena perlu ada pernyataan resmi dulu, keluarga mau atau tidak," lanjut Romy.

Romy menegaskan, terlebih apabila ingin menuntut balik terhadap apa yang menimpa kliennya tersebut, dirinya harus mendapatkan persetujuan langsung dari Dedi. "Itu opsi yang sangat mungkin untuk dilakukan. Jika akan menuntut balik, kita perlu persetujuan langsung dari pak Dedi," tutupnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)