Polda Tetapkan Dirjen Daglu Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Polda Metro Jaya menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Partogi Pangaribuan sebagai tersangka. Begitu jadi tersangka, Polda langsung memburu seluruh aset Partogi.
Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya menjerat Partogi dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Korupsi terkait dugaan suap dwelling time.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono mengatakan, saat ini polisi tengah menelusuri aset-aset Partogi yang diduga hasil kejahatannya.
"Semuanya yang terkait dengan hasil kejahatannya akan kami telusuri termasuk semua asetnya," katanya kepada wartawan, Jumat (31/7/2015).
Aset yang dimaksud, berupa rumah, kendaraan mewah dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana. ‎Selain aset, polisi juga masih menelusuri aliran dana di rekening Partogi yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, polisi memastikan jika penetapan tersangka Partogi sudah cukup memenuhi unsur. Polisi sudah memiliki dua alat bukti yang diperlukan, di antaranya keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, polisi akhirnya meningkatkan status Partogi sebagai tersangka kasus suap. (Baca: Polda Metro Geledah Kantor Kemendag)
Sementara ini Partogi masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan belum dilakukan penahanan. Penahanan Partogi akan diputuskan setelah 1x24 jam pemeriksaan.
PILIHAN:
Umbar Tembakan di JORR, Pengemudi Picanto Diringkus
Mahasiswi Cantik Gagalkan Perampokan Bersenpi di Rumahnya
Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya menjerat Partogi dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Korupsi terkait dugaan suap dwelling time.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiyono mengatakan, saat ini polisi tengah menelusuri aset-aset Partogi yang diduga hasil kejahatannya.
"Semuanya yang terkait dengan hasil kejahatannya akan kami telusuri termasuk semua asetnya," katanya kepada wartawan, Jumat (31/7/2015).
Aset yang dimaksud, berupa rumah, kendaraan mewah dan barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana. ‎Selain aset, polisi juga masih menelusuri aliran dana di rekening Partogi yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, polisi memastikan jika penetapan tersangka Partogi sudah cukup memenuhi unsur. Polisi sudah memiliki dua alat bukti yang diperlukan, di antaranya keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, polisi akhirnya meningkatkan status Partogi sebagai tersangka kasus suap. (Baca: Polda Metro Geledah Kantor Kemendag)
Sementara ini Partogi masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan belum dilakukan penahanan. Penahanan Partogi akan diputuskan setelah 1x24 jam pemeriksaan.
PILIHAN:
Umbar Tembakan di JORR, Pengemudi Picanto Diringkus
Mahasiswi Cantik Gagalkan Perampokan Bersenpi di Rumahnya
(ysw)