Polisi Penembak Ketua Ormas Jalani Sidang Kode Etik

Selasa, 28 Juli 2015 - 12:10 WIB
Polisi Penembak Ketua...
Polisi Penembak Ketua Ormas Jalani Sidang Kode Etik
A A A
JAKARTA - Polisi penembak mati Ketua Ormas Laskar Jayakarta Jupri Pasaribu, AKP I Gede Ngurah akan segera menjalani sidang kode etik. Sementara kasus penembakan tidak berlanjut ke masalah pidana karena diselesaikan dengan keluarga korban.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Kombes Pol Janner Pasaribu, mengatakan, perdamaian dengan pihak keluarga sudah dibuat, maka pidana umumnya tak dilanjutkan. (Baca: Usai Buka Puasa, Ketua Ormas Jayakarta Tewas Tertembak)

"Sebentar lagi kami akan gelar sidang kode etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya," katanya kepada wartawan, Selasa (28/7/2015). (Baca juga: Penembakan Ketua Ormas Jayakarta, Ini Kata Kapolres Jakut)

Menurut Janner, selama ini pemeriksaan terhadap AKP I Gede Ngurah memang dilakukan di Seksi Propam Polres Jakarta Utara. "Tapi sidang kode etiknya harus di Polda Metro Jaya, soalnya kan dia perwira," tegasnya.

Nantinya, sidang kode etik akan dimulai dengan pembacaan persangkaan. Selanjutnya di sidang ketiga putusan terhadap I Gede Ngurah sudah akan dijatuhkan. (Baca juga: Penembakan Ketua Ormas Jayakarta Salahi SOP)

Sanksinya bisa beragam, mulai dari meminta maaf kepada atasan, atau dimutasi ke penugasan bidang lain, sampai rekomendasi untuk pemberhentian secara tidak hormat.

Sebelumnya, Jupri Pasaribu ditembak mati oleh Ajun Komisaris I‎ Gede Ngurah pada Jumat (3/7/2015) malam. Ketika itu Jupri yang tengah mabuk mengamuk, lalu menyerang rumah tetangganya. I Gede yang ada di lokasi lekas bereaksi, lalu menembak mati Jupri yang mabuk itu.

PILIHAN:

Kecewa, Ahok Larang Siswa Beli Buku Di Jakarta Book Fair

2 Wanita Cantik Ini Berebut Kursi Wali Kota Tangsel

Warga Kampung Pulo Gugat Satpol PP ke PTUN
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0711 seconds (0.1#10.140)