Pemkot Jaktim Dinilai Tegas Segel Rumah Ibadah

Selasa, 28 Juli 2015 - 09:23 WIB
Pemkot Jaktim Dinilai Tegas Segel Rumah Ibadah
Pemkot Jaktim Dinilai Tegas Segel Rumah Ibadah
A A A
JAKARTA - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menganggap Pemerintah Kota Jakarta Timur tegas dalam menangani izin rumah ibadah. Ini bisa dilihat dari disegelnya hingga dibongkarnya Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Cipinang Muara, Jatinegara.

“Sikap pemerintah sudah tepat dan tegas. Pasalnya dilihat dari tiga tahapan dalam proses pembangunan rumah ibadah, pihak pengurus melanggar tiga hal tadi,” kata Joga ketika dihubungi Sindonews, Selasa (28/7/2015).

Tiga hal yang dilanggar, lanjut Joga, rencana tata ruang kota, kedua izin dari warga sekitar dan ketiga izin bangunannya. Pemerintah sebenarnya sudah memperingatkan pihak gereja untuk segera mengurus perizinannya hingga tanggal 25 Juli 2015 kemarin. (Baca: Mau Dibongkar Pemkot, Pengurus Gereja Bongkar Sendiri)

Joga mengatakan, jika kesulitan terdapat pada persetujuan dari masyarakat sekitar, mestinya pihak gereja melakukan koreksi apa kesalahan mereka. Jika ternyata warga sekitar tidak mau memberikan persetujuan, maka pihak pemerintah segera berikan alternatif.

“Jika kejadiannya seperti itu, pemerintah harus mengambil andil dalam persoalan ini agar tidak terjadi konflik sara berkepanjangan. Pihak gereja mesti legowo dan tidak boleh memaksa warga karena sudah aturannya begitu, bukan soal agama ya, ini soal peraturan dalam membuat rumah ibadah,” tegas Joga.

PILIHAN:

2 Wanita Cantik Ini Berebut Kursi Wali Kota Tangsel

Kecewa, Ahok Larang Siswa Beli Buku di Jakarta Book Fair

Begal di Kali Bata Tertangkap Berkat Kekompakan Bikers
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7095 seconds (0.1#10.140)