Polda Ringkus Komplotan Penculik Pengusaha Malaysia

Minggu, 26 Juli 2015 - 17:31 WIB
Polda Ringkus Komplotan...
Polda Ringkus Komplotan Penculik Pengusaha Malaysia
A A A
JAKARTA - Empat pelaku penculikan seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia dibekuk petugas Polda Metro Jaya. Satu dari empat pelaku diketahui seorang wanita.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan, para pelaku yakni SU, KR serta pasangan suami istri FB dan YL. Dalang dari penculikan ini yakni pengusaha asal Singapura RF dan DTS asal Malaysia serta seorang warga Jakarta RS yang kini dalma pengejaran polisi.

Krishna Murti menjelaskan, penculikan dilakukan para pelaku pada 15 Juli lalu. Penculikan terhadap Sahlan terjadi setelah para pelaku memancing korban dengan menculik lima adik dan saudara dari Sahlan.

"Karena pada saat didatangi ke rumahnya pada tanggal 13 Juli lalu tidak ada Sahlan, maka para pelaku menculik saudaranya untuk memancing korban," katanya. Selang sehari, korban akhirnya setuju untuk bertemu para pelaku di kawasan Cibubur.

Saat berada di Cibubur, para pelaku kemudian meminta Sahlan untuk segera ikut dengan para pelaku yang saat itu berjumlah lima orang. Sementara, untuk saudara korban akhirnya dilepaskan diperjalanab saat pelaku dan korban menuju ke Cisalak lokasi penyekapan Sahlan.

Setelah tiba di Cisalak, Depok, Jawa Barat. Korban kemudian disekap di rumah milik K. Dalam penyekapan, para pelaku meminta kepada keluarga korban untuk menebus Sahlan dengan uang sebanyak Rp500 Juta.

"Setelah dilakukan negosiasi pelaku sepakat untuk menerima uang Rp100 juta yang di bayar oleh keluarga korban di Malaysia," ujarnya. Setelah pembayaran yang dilakukan pada 22 Juli kemarin korban dilepaskan dan istri korban melapor ke Polda Metro Jaya. Tidak perlu waktu lama, sehari setelah laporan pelaku bisa ditangkap.

Krishna mengungkapkan, dari keterangan FB dan SU, mereka mendapatkan order untuk penculikan dari teman SU berinsial RS. Sebelum melakukan penculikan RS mengaku mendapat order dari dua orang pengusaha asal Singapura dan Malaysia.

Bahkan, kelompok ini sempat bertemu dengan dua pengusaha tersebut di Hotel Harris, Tebet, Jakarta Selatan. "Dalam pertemuan dua pengusaha ini bilang kalau Sahlan memiliki utang kepada mereka sebanyak Rp100 miliar, dan apabila bisa menagihnya para pelaku akan mendapatkan upah yang cukkup besar," tegasnya.

Sementara, dari keterangan korban Sahlan penculikan tersebut bukan akibat utang piutang. Menurutnya kepada penyidik, Sahlan dengan dua pengusaha asal Malaysia dan Singapura tersebut memiliki kerja sama untuk membuka money changer dengan masing-masing mengeluarkan modal Rp5 miliar.

"Mereka membukanya di Kualaa Lumpur, Malaysia," tuturnya. Namun, karena ada suatu hal money changer tersebut tidak mengeluarkan profit dengan cepat.

Daari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai Rp80 juta dan sebuah mobil Pajero yang digunakan untuk menculik. Para pelaku dikenakan Pasal 328 KUHP Juncto pasal 333 KUHP tentang Penculikan dan Perampasan Kemerdekaan serta ditambah pasal 365 KUHP tentang Perampokan, karena saat melakukan penculikan terhadap saudara korban mereka sempat membawa kabur perhiasan dan sebuah mobil Toyota Avanza.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9721 seconds (0.1#10.140)