Mulai Agustus, Pelanggar Parkir Meter Bakal Digembok
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menggembok kendaraan bermotor yang melanggar parkir di Terminal Parkir Electronic (TPE) atau area parkir meter di Jalan KH Agus Salim atau kawasan Sabang, Jakarta Pusat. Penerapan sanksi ini dikarenakan banyaknya pelanggaran dalam kawasan area parkir meter tersebut.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, pada Agustus nanti akan diterapkan Electronic Law Enforcement (ELE) atau tilang elektronik. "Di sini kita akan cek, apakah pemarkir memarkirkan kendaraan bayar atau tidak. Kalau tidak bayar rodanya kita gembok," kata Sunardi kepada wartawan, Rabu (15/7/2015).
Menurut Sunardi, untuk parkir di Kawasan Sabang hanya dibatasi selama 3 jam di mesin TPE. Jika kendaraan sudah melebihi waktu, maka pemilik harus memindahkan kendaraanya ke lokasi yang berbeda dan membayar lagi di mesin yang sudah disediakan.
Masing-masing petugas parkir, lanjut Sunardi, nantinya akan dilengkapi alat untuk men-screening pelat nomor kendaraan yang parkir di lokasi TPE Jalan Sabang. Alat tersebut bentuknya kotak berukuran lima inci dan didatangkan dari Swedia.
"Alat ini juga akan digunakan di mesin TPE di Jalan kelapa gading. Hal ini guna mencegah adanya transaksi cash di lapangan," ucapnya.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, pada Agustus nanti akan diterapkan Electronic Law Enforcement (ELE) atau tilang elektronik. "Di sini kita akan cek, apakah pemarkir memarkirkan kendaraan bayar atau tidak. Kalau tidak bayar rodanya kita gembok," kata Sunardi kepada wartawan, Rabu (15/7/2015).
Menurut Sunardi, untuk parkir di Kawasan Sabang hanya dibatasi selama 3 jam di mesin TPE. Jika kendaraan sudah melebihi waktu, maka pemilik harus memindahkan kendaraanya ke lokasi yang berbeda dan membayar lagi di mesin yang sudah disediakan.
Masing-masing petugas parkir, lanjut Sunardi, nantinya akan dilengkapi alat untuk men-screening pelat nomor kendaraan yang parkir di lokasi TPE Jalan Sabang. Alat tersebut bentuknya kotak berukuran lima inci dan didatangkan dari Swedia.
"Alat ini juga akan digunakan di mesin TPE di Jalan kelapa gading. Hal ini guna mencegah adanya transaksi cash di lapangan," ucapnya.
(whb)