Ibu Diduga Gergaji Anaknya Jadi Tersangka

Jum'at, 10 Juli 2015 - 14:14 WIB
Ibu Diduga Gergaji Anaknya Jadi Tersangka
Ibu Diduga Gergaji Anaknya Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Pihak kepolisian telah menetapkan LSR (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anaknya. Polisi menetapkan sebagai tersangka setelah berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan saksi memperkuat dugaan tersebut.

"Status LSR kini sudah menjadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru saat dihubungi, Jumat (10/7/2015).

Audie menyatakan, LSR dijadikan sebagai tersangka lantaran telah melanggar pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. "Kami fokus pada kasus kekerasan anak," terangnya

Audie menambahkan, pihaknya menetapkan LSR sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti. Pertama bukti visum yang menyatakan adanya luka memar di muka yakni di bibir, parut luka di paha kiri, paha kanan, punggung, dan lengan kanan GT.

Kedua, adanya saksi yang menyatakan pernah melihat LSR menampar GT. Sehingga modus yang digunakan LSR diduga yakni memukul, menampar, dan melempar barang seperti gunting dan mangkuk ke arah GT.

Ketiga, hasil tes urine yang menyatakan LSR positif menggunakan narkoba berjenis ganja. Narkoba di duga sebagai pemicu LSR menganiaya anaknya.

"Hari Senin 13 Juli mendatang, LSR kami panggil dan kami periksa sebagai tersangka," tutupnya.

PILIHAN:

Toilet di Mall @Alam Sutera Meledak

Sadis, Ibu di Cipulir Tega Gergaji Tangan Anak Kandungnya

Terjaring Razia, Pengemis Ini Ternyata Miliki Harta Karun
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7020 seconds (0.1#10.140)