Aetra Janjikan Insentif Bagi Pelapor Pencurian Air
A
A
A
JAKARTA - PT Aetra salah satu pengelola air di Jakarta menjanjikan pemberian insentif kepada masyarakat yang menginformasikan setiap tindakan pencurian air. Ini dilakukan untuk menurunkan tingkat kehilangan air (non-revenue water).
Corporate Secretary PT Aetra Pratama S. Adi mengungkapkan, insentif diberikan kepada masyarakat yang memberikan data akurat untuk laporan pemakaian sambungan air ilegal bagi pelanggan regular (pelanggan dengan pipa berdiameter kurang dari 3/4 inchi) dan pelanggan industri (komersial) yaitu pelanggan dengan pipa berdiameter lebih dari 3/4 inchi.
"Stop tindakan pencurian air diatur dalam Perda No. 11/1993 dan SK Direktur PAM Jaya No. 72/2014. Informasi pemberian insentif, saat ini dapat dilihat di kantor-kantor kelurahan, kecamatan, di titik titik perempatan kerumunan massa pada wilayah kota administratif Jakarta Utara serta di Kantor Wali Kota Jakarta Utara," kata Pratama kepada wartawan, Kamis (9/7/2015).
Pratama menambahkan, peluncuran program ini telah diawali dengan penandatanganan MoU antara PT Aetra Air Jakarta dan Polres Jakarta Utara yang disaksikan oleh PAM Jaya dan Wali Kota Jakarta Utara pada 22 Desember 2014 lalu. Hal tersebut juga sejalan dengan komitmen PAM JAYA untuk mencanangkan tahun 2015 sebagai tahun penurunan NRW, terkait dengan penurunan tingkat kehilangan air.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa Jakarta bisa mendapatkan tambahan air baku dari Jatiluhur sebesar 20%. Namun kebocoran air karena penggunaan ilegal dan pencurian sampai saat ini mencapai 40%, semua ini berpulang ke penegakan hukum.
Corporate Secretary PT Aetra Pratama S. Adi mengungkapkan, insentif diberikan kepada masyarakat yang memberikan data akurat untuk laporan pemakaian sambungan air ilegal bagi pelanggan regular (pelanggan dengan pipa berdiameter kurang dari 3/4 inchi) dan pelanggan industri (komersial) yaitu pelanggan dengan pipa berdiameter lebih dari 3/4 inchi.
"Stop tindakan pencurian air diatur dalam Perda No. 11/1993 dan SK Direktur PAM Jaya No. 72/2014. Informasi pemberian insentif, saat ini dapat dilihat di kantor-kantor kelurahan, kecamatan, di titik titik perempatan kerumunan massa pada wilayah kota administratif Jakarta Utara serta di Kantor Wali Kota Jakarta Utara," kata Pratama kepada wartawan, Kamis (9/7/2015).
Pratama menambahkan, peluncuran program ini telah diawali dengan penandatanganan MoU antara PT Aetra Air Jakarta dan Polres Jakarta Utara yang disaksikan oleh PAM Jaya dan Wali Kota Jakarta Utara pada 22 Desember 2014 lalu. Hal tersebut juga sejalan dengan komitmen PAM JAYA untuk mencanangkan tahun 2015 sebagai tahun penurunan NRW, terkait dengan penurunan tingkat kehilangan air.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa Jakarta bisa mendapatkan tambahan air baku dari Jatiluhur sebesar 20%. Namun kebocoran air karena penggunaan ilegal dan pencurian sampai saat ini mencapai 40%, semua ini berpulang ke penegakan hukum.
(whb)