Dishub DKI Tegaskan Taksi Uber Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menegaskan, Taksi Uber adalah taksi gelap dan ilegal. Pasalnya, taksi tersebut tidak mengikuti aturan yang dibuat pemerintah.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Benjamin Bukit menjelaskan, Taksi Uber tidak memiliki logo taksi, lampu mahkota, tidak membayar pajak, tidak berbadan hukum, tidak ada izin operasional, dan tarifnya tidak mengikuti aturan pemerintah. Seyogianya, taksi memiliki izin usaha untuk menjalankan usaha tersebut.
"Kalau dilihat dari kriteria ketentuan taksi itu (uber), tidak terpenuhi di uber. Jadi gelap dan ilegal," katanya di Jakarta, Rabu 1 Juli 2015 malam.
Menurut dia, keberadaan Taksi Uber sebagai transportasi resmi dianggap dapat membahayakan penumpang. Pasalnya, jika sampai terjadi tindak kejahatan di dalam taksi, pelaku kejahatan itu akan sulit untuk dicari keberadaannya.
"Kami razia sidak kemarin soal Taksi Uber dengan Organda itu juga untuk meminimalisir (tindak kejahatan) itu. Kalau tidak, semua tidak terlacak, seperti keberadaan Taksi Uber ini yang tidak mudah terlacak," paparnya.
Terkait anggota Taksi Uber dari perusahan rental mobil, kata dia, seharusnya rental mobil itu memiliki izin rentalnya. Faktanya, marak pemilik rental mobil yang tidak memiliki izin.
Maka itu, pihaknya pun meminta pada pihak uber untuk mengurusi perizinan ke pemerintah agar keberadaaannya dapat dilegalkan.
"Kami harus konsisten dengan regulasi dari pemerintah tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 39 ayat 4. Penyediaan angkutan umum itu disediakan badan hukum negara atau badan lainnya. Sebab, taksi masuk dalam angkutan jalan juga," pungkasnya.
PILIHAN:
Organda Sebut Taksi Uber Acak-acak Hukum Indonesia
Taksi Uber Masih Beroperasi, Ini Kata Ahok
Rekanan Taksi Uber Protes Penjebakan Organda-Dishub
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Benjamin Bukit menjelaskan, Taksi Uber tidak memiliki logo taksi, lampu mahkota, tidak membayar pajak, tidak berbadan hukum, tidak ada izin operasional, dan tarifnya tidak mengikuti aturan pemerintah. Seyogianya, taksi memiliki izin usaha untuk menjalankan usaha tersebut.
"Kalau dilihat dari kriteria ketentuan taksi itu (uber), tidak terpenuhi di uber. Jadi gelap dan ilegal," katanya di Jakarta, Rabu 1 Juli 2015 malam.
Menurut dia, keberadaan Taksi Uber sebagai transportasi resmi dianggap dapat membahayakan penumpang. Pasalnya, jika sampai terjadi tindak kejahatan di dalam taksi, pelaku kejahatan itu akan sulit untuk dicari keberadaannya.
"Kami razia sidak kemarin soal Taksi Uber dengan Organda itu juga untuk meminimalisir (tindak kejahatan) itu. Kalau tidak, semua tidak terlacak, seperti keberadaan Taksi Uber ini yang tidak mudah terlacak," paparnya.
Terkait anggota Taksi Uber dari perusahan rental mobil, kata dia, seharusnya rental mobil itu memiliki izin rentalnya. Faktanya, marak pemilik rental mobil yang tidak memiliki izin.
Maka itu, pihaknya pun meminta pada pihak uber untuk mengurusi perizinan ke pemerintah agar keberadaaannya dapat dilegalkan.
"Kami harus konsisten dengan regulasi dari pemerintah tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 39 ayat 4. Penyediaan angkutan umum itu disediakan badan hukum negara atau badan lainnya. Sebab, taksi masuk dalam angkutan jalan juga," pungkasnya.
PILIHAN:
Organda Sebut Taksi Uber Acak-acak Hukum Indonesia
Taksi Uber Masih Beroperasi, Ini Kata Ahok
Rekanan Taksi Uber Protes Penjebakan Organda-Dishub
(mhd)