Polda Metro dan BPN Diminta Tangani Kasus Sengketa Tanah

Selasa, 30 Juni 2015 - 01:51 WIB
Polda Metro dan BPN...
Polda Metro dan BPN Diminta Tangani Kasus Sengketa Tanah
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta terus meningkatkan pelayanan pada masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan konflik sengketa tanah. Langkah ini, perlu segera dilaksanakan agar Konflik klaim atas kepemilikian tanah tidak berkepanjangan.

"Ketika ada klaim tanah, Polda Mertro Jaya harus cepat hadir jika tidak segera diselesaikan akan muncul konflik," kata Direktur Advokasi Indonesia Land Reform Institute Partogi SS dalam siaran pers di Jakarta, Senin 29 Juni 2015.

Diakui Partogi, hingga saat ini konflik kepemilikan tanah di Indonesia memang cenderung berbelit karena memang dikondisikan oleh mafia tanah yang ingin mengambil keuntungan dari konflik tersebut. Hal ini ditambah dengan pelayananan Negara masih rendah.

Misalnya, kata Partogi, salah satu kasus kepemilikan tanah milik Anis Amroni Bin HM Tabrani selaku ahli waris Adjeran yang teregistrasi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6/Karet yang terletak di Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dijelaskanya, kepemilikan tanah Anis Amroni Bin HM Tabrani selaku ahli waris Adjeran yang sudah dikuatkan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 587 PK/PDT/2002 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 59 PK/PDT/2009.

"Sebagaimana diketahui, bahwa putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung adalah putusan hukum yang bersifat final dan mengikat serta tidak dapat lagi diajukan upaya hukum apapun," tambahnya.

Sayangnya, menurut Partogi, status kepemilikan tanah Anis Amroni Bin HM Tabrani selaku ahli waris Adjenar tersebut masih diganggu gugat oleh pihak lain dengan berbagai cara yang terkesan kuat mempermainkan hukum. Salah satunya adalah adanya klaim ahli waris H Abdullah bin H Ismail dengan mengajukan bantahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 36/PDT.BTH/2007/PN.JKT.PST.

"Bantahan ini sebenarnya hanya mempersoalkan adanya sita jaminan atas tanah tersebut yang diletakkan berdasarkan Putusan Pengadilan dalam Perkara Nomor 289/PDT.G/PN.JKT.BAR Pengadilan Negeri Jakarta Barat antara Hardi Wijaya Vs Leonardo Siagian dkk," paparnya.

Di mata Partogi, upaya bantahan ini sesungguhnya tidak lazim dilakukan untuk membatalkan sita jaminan dalam perkara perdata. Biasanya upaya hukum pembatalan sita jaminan adalah dengan melakukan perlawanan atau perlawanan pihak ketiga.

"Dari konstruksi Bantahan tersebut dapat dipahami bahwa tujuan utama ahli waris H Abdullah Bin H Ismail mengajukan bantahan bukanlah semata-mata dibatalkannya sita jaminan, melainkan agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan pernyataan bahwa mereka adalah pemilik tanah yang teregistrasi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 6/Karet tersebut," paparnya.

Masih kata, Partogi, selain melakukan upaya bantahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak ahli waris H Abdullah Bin H Ismail juga mencoba melakukan penguasaan fisik dengan menurunkan plang pengumuman, bahwa tanah tersebut milik Anis Amroni Bin HM Tabrani dengan plang pengumuman baru yang menyebutkan mereka adalah pemilik tanah.

"Tindakan pencopotan dan pemasangan plang pengumuman tersebut jelas merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kami meminta agar Polri menangkap orang yang secara melawan hukum masih mengaku memiliki tanah milik Anis Amroni Bin HM Tabrani selaku ahli waris Adjeran," pungkasnya.

PILIHAN:

Warga Minta Sengketa Tanah Teluk Jambe Diselesaikan
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0947 seconds (0.1#10.140)