Tak Miliki Izin, Menara BTS di Cakung Dibongkar
A
A
A
JAKARTA - Dianggap menggangu dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebuah menara BTS di RW 14 Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur dibongkar petugas. Menara setinggi 35 meter ini dibangun sejak Januari 2014 lalu.
Kasudin Penataan Kota Jakarta Timur, Syamsul Ikhsan, mengatakan, sebenarnya pemilik sudah sempat mediasi untuk mengurus izin. Namun sayangnya warga komplek Jakarta Garden City (JGC) tidak mendukung adanya menara BTS ini karena merasa terganggu.
"Menara BTS ini sudah beroperasi setahun lalu namun belum ada izinnya dan warga juga menolak adanya menara ini. Tahun lalu kita segel dan sekarang baru dibongkar," kata Syamsul kepada wartawan di lokasi, Kamis (25/6/2015).
Alasan warga menolak menandatangani persetujuan berdirinya menara lantaran tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari pemiliknya. Sehingga warga langsung melaporkan keberadaan menara ini ke provinsi DKI.
Menara dianggap melanggar Perda nomor 07/2012 tentang Tata Bangunan Gedung dan Pergub nomor 128/2012. "Warga protes karena merasa terganggu. Jaringan telepon selulernya terganggu dan siaran televisi terkena radiasi. Kemudian mereka juga khawatir rumahnya tertimpa menara, jika menara itu roboh," tambah Syamsul.
Di Jakarta Timur, saat ini masih ada 7 menara BTS yang melanggar IMB. Menara itu bahkan sudah disegel dan tinggal menunggu proses pembongkaran.
Kemungkinan paska lebaran nanti ke 7 menara BTS itu akan dibongkar secara bertahap. Penertiban menara ini merupakan bagian dari program tertib bangunan.
Petugas membongkar menara BTS tersebut dengan peralatan sederhana. Beberapa orang petugas naik ke atas dan memotong besi menara. Setelah dipotong besi-besi tersebut diturunkan dengan tali.
Kasudin Penataan Kota Jakarta Timur, Syamsul Ikhsan, mengatakan, sebenarnya pemilik sudah sempat mediasi untuk mengurus izin. Namun sayangnya warga komplek Jakarta Garden City (JGC) tidak mendukung adanya menara BTS ini karena merasa terganggu.
"Menara BTS ini sudah beroperasi setahun lalu namun belum ada izinnya dan warga juga menolak adanya menara ini. Tahun lalu kita segel dan sekarang baru dibongkar," kata Syamsul kepada wartawan di lokasi, Kamis (25/6/2015).
Alasan warga menolak menandatangani persetujuan berdirinya menara lantaran tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari pemiliknya. Sehingga warga langsung melaporkan keberadaan menara ini ke provinsi DKI.
Menara dianggap melanggar Perda nomor 07/2012 tentang Tata Bangunan Gedung dan Pergub nomor 128/2012. "Warga protes karena merasa terganggu. Jaringan telepon selulernya terganggu dan siaran televisi terkena radiasi. Kemudian mereka juga khawatir rumahnya tertimpa menara, jika menara itu roboh," tambah Syamsul.
Di Jakarta Timur, saat ini masih ada 7 menara BTS yang melanggar IMB. Menara itu bahkan sudah disegel dan tinggal menunggu proses pembongkaran.
Kemungkinan paska lebaran nanti ke 7 menara BTS itu akan dibongkar secara bertahap. Penertiban menara ini merupakan bagian dari program tertib bangunan.
Petugas membongkar menara BTS tersebut dengan peralatan sederhana. Beberapa orang petugas naik ke atas dan memotong besi menara. Setelah dipotong besi-besi tersebut diturunkan dengan tali.
(ysw)