Dikuasai Secara Liar, Pemkot Akan Tertibkan Lahan di Jaktim
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah lahan di wilayah Jakarta Timur yang dikuasai secara liar oleh warga akan segera ditertibkan. Lahan itu akan digunakan untuk membangun rumah susun (rusun).
"Kami masih melakukan pendataan lahannya dimana saja yang mau ditertibkan. Saat ini saya belum pegang datanya karena masih didata oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)," kata Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana di Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Bambang melanjutkan, Pemprov DKI pada tahun 2015 ini akan membangun 20 ribu unit rusun. Anggaran penyediaan lahan telah disiapkan sekitar Rp7 triliun.
Pihaknya juga mengimbau bagi warga yang memiliki lahan luas agar dibebaskan, untuk perluasan ruang terbuka hijau dan pembangunan rusun.
Lahan yang dibebaskan itu akan dibayar setelah adanya taksiran harga dari tim appraisal. Biasanya tim ini menaksir harga di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). DKI tidak bisa membayar ganti rugi dengan harga pasaran karena tidak ada ketentuan yang mengaturnya.
"Gubernur meminta agar lahan yang akan dibebaskan itu tidak bermasalah. Nantinya dibayar sesuai taksiran dari tim appraisal. Kami juga harus lihat peruntukannya. Kalau memenuhi syarat, pemilik lahan diimbau membuat surat pernyataan bahwa lahannya siap untuk dibebaskan," tuturnya.
PILIHAN:
DKI Siapkan Rp320 Miliar untuk Pembangunan Rusunawa
Percepat Normalisasi, Pembangunan Rusun Dikebut
Naik Helikopter Bersama, Ahok & JK Sepakat Perbanyak Rusun
"Kami masih melakukan pendataan lahannya dimana saja yang mau ditertibkan. Saat ini saya belum pegang datanya karena masih didata oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)," kata Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana di Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Bambang melanjutkan, Pemprov DKI pada tahun 2015 ini akan membangun 20 ribu unit rusun. Anggaran penyediaan lahan telah disiapkan sekitar Rp7 triliun.
Pihaknya juga mengimbau bagi warga yang memiliki lahan luas agar dibebaskan, untuk perluasan ruang terbuka hijau dan pembangunan rusun.
Lahan yang dibebaskan itu akan dibayar setelah adanya taksiran harga dari tim appraisal. Biasanya tim ini menaksir harga di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). DKI tidak bisa membayar ganti rugi dengan harga pasaran karena tidak ada ketentuan yang mengaturnya.
"Gubernur meminta agar lahan yang akan dibebaskan itu tidak bermasalah. Nantinya dibayar sesuai taksiran dari tim appraisal. Kami juga harus lihat peruntukannya. Kalau memenuhi syarat, pemilik lahan diimbau membuat surat pernyataan bahwa lahannya siap untuk dibebaskan," tuturnya.
PILIHAN:
DKI Siapkan Rp320 Miliar untuk Pembangunan Rusunawa
Percepat Normalisasi, Pembangunan Rusun Dikebut
Naik Helikopter Bersama, Ahok & JK Sepakat Perbanyak Rusun
(mhd)