Park and Ride PGC Terancam Ditutup

Kamis, 18 Juni 2015 - 19:28 WIB
Park and Ride PGC Terancam Ditutup
Park and Ride PGC Terancam Ditutup
A A A
JAKARTA - Park and Ride PGC Cililitan mendapat teguran keras dari UP Perparkiran lantaran tidak memiliki izin operasional. Setelah disidak UP Perparkiran DKI Jakarta akhirnya tidak memungut tarif kepada pengendara.

Kepala Satuan Pelayanan Parkir UPT Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Agus Salim mengatakan, sejauh ini pihak pengelola belum mengajukan izin operasional. Sehingga pihaknya melarang pengelola memungut tarif parkir ke pengendara.

"Kecuali jika sudah ada izin operasional maka diperbolehkan memungut," katanya kepada wartawan di lokasi, Kamis (18/6/2015).

Tarifnya pun harus sesuai Perda nomor 120/2012 tentang tarif parkir di luar badan jalan. Untuk sepeda motor, pada jam pertama Rp 2.000 dan satu jam berikutnya Rp 1.000. Sedangkan mobil pada jam pertama Rp 4.000-6.000 dan jam berikutnya Rp 4.000.

"Ini izinnya tidak ada dan pengelola belum mengajukan makanya kita setop penarikan biaya parkirnya. Kalau masih nekad juga ya terpaksa kita tutup," katanya.

Sementara itu, Akub Sudarsa, General Manajer PT Prima Graha Citra, selaku pengelola PGC berjanji tidak akan memungut lagi pada pengendara. Namun sayangnya ia tidak segera memberitahukan ke pihak operator di loket parkir. Sehingga petugas loket tetap memungut tarif parkir pada pengendara motor. Jumlah motor yang telah dipungut biaya mencapai 50-an sepeda motor.

Kondisi ini membuat petugas UPT Perparkiran yang melakukan sidak kesal. Terlebih pihak operator di loket tetap bersikukuh untuk memungut biaya parkir ke pengendara.

Setelah petugas UPT Parkir menelpon Akub Sudarsa, barulah petugas loket parkir langsung membatalkan pemungutan tarif parkir.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3544 seconds (0.1#10.140)