Ahok: Rumah Makan Buka Saat Ramadan, Tapi Tutup Pakai Kain
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta selama Ramadan ini masyarakat untuk saling menghormati dengan sesama. Termasuk soal pro-kontra warung makan yang beroperasi selama Ramadan.
Ahok mengatakan, selalu bertanya-tanya ketika ada yang meminta agar warung makan ditutup selama Ramadan. Menurut Ahok, seharusnya ada rasa saling menghormati antara orang yang berpuasa maupun tidak.
"Rumah makan buka saja, cuma ditutupin pakai kain gitu kan. Kenapa kamu maksa orang yang tidak puasa untuk ikut puasa," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2015).
Yang terpenting bagi Ahok, kata dia, tempat hiburan malam harus dibatasi jam operasionalnya sesuai dengan peraturan. Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Purba Hutapea telah memberikan stiker kepada 476 tempat hiburan malam di Jakarta pada bulan Ramadan 1436 Hijriah.
Untuk menandai ratusan tempat hiburan malam itu ditempelkan sebuah stiker bertuliskan 'TUTUP'. Tempat hiburan yang ditempeli stiker itu, berarti tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadan hingga satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Ahok mengatakan, selalu bertanya-tanya ketika ada yang meminta agar warung makan ditutup selama Ramadan. Menurut Ahok, seharusnya ada rasa saling menghormati antara orang yang berpuasa maupun tidak.
"Rumah makan buka saja, cuma ditutupin pakai kain gitu kan. Kenapa kamu maksa orang yang tidak puasa untuk ikut puasa," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2015).
Yang terpenting bagi Ahok, kata dia, tempat hiburan malam harus dibatasi jam operasionalnya sesuai dengan peraturan. Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Purba Hutapea telah memberikan stiker kepada 476 tempat hiburan malam di Jakarta pada bulan Ramadan 1436 Hijriah.
Untuk menandai ratusan tempat hiburan malam itu ditempelkan sebuah stiker bertuliskan 'TUTUP'. Tempat hiburan yang ditempeli stiker itu, berarti tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadan hingga satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
(whb)