Pacaran dengan Pria Nigeria, Siska Terancam Hukuman Mati
A
A
A
JAKARTA - Gara-gara pacaran dengan warga Nigeria, FS alias Sisca (31) diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN). Pasalnya selama berpacaran, Sisca dimanfaatkan oleh pria Nigeria tersebut sebagai kurir sabu.
Sebelumnya Siska (31) berkenalan dengan Steven (30) warga Nigeria melalui Facebook. Sisca sendiri ditangkap BNN pada Rabu, 10 Juni 2015 di Bekasi. Dari kedua tersangka tersebut disita sabu seberat 20,88 Kg
"Jadi wanita WNI ini berkenalan oleh WNA asal Nigeria di FB. Dijadiin pacar, janji dinikahi, kemudian disuruh jadi kurir," kata Irjen Pol Deddy Fauzi El Hakim Deputi bidang Pemberantasan BNN kepada wartawan, Jumat (12/6/2015).
Deddy melanjutkan, wanita tersebut diberi imbalan hingga Rp20 juta setiap transaksi. "Tapi untuk pengiriman yang kedua itu dia mengaku baru dibayar Rp5juta," tambahnya.
Dari keterangan Siska dan Steven, mereka mengaku biasa mengedarkan narkoba ke tempat kos dan ke beberapa perumahan di daerah Bekasi. Siska, yang berperan sebagai kurir pun mengaku kecewa karena sudah terjerumus kedalam bisnis haram tersebut.
Ia berpesan agar jangan mudah percaya kepada orang asing yang baru dikenal apalagi di dunia maya. "Jangan mau pacaran sama orang Afrika," tutup Siska.
Keduanya kini diamankan BNN dan atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 Jo 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1. Sedangkan untuk tersangka S akan dikenakan pasal tambahan yakni pasal 113 ayat 2 Jo 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
PILIHAN:
WN Nigeria Penyelundup Sabu Robek Perut Sendiri
Pesta Sabu, Oknum Polisi Diciduk Polda Metro Jaya
Janji Dinikahi, Siti Terjerat Jaringan Sabu Internasional
Sebelumnya Siska (31) berkenalan dengan Steven (30) warga Nigeria melalui Facebook. Sisca sendiri ditangkap BNN pada Rabu, 10 Juni 2015 di Bekasi. Dari kedua tersangka tersebut disita sabu seberat 20,88 Kg
"Jadi wanita WNI ini berkenalan oleh WNA asal Nigeria di FB. Dijadiin pacar, janji dinikahi, kemudian disuruh jadi kurir," kata Irjen Pol Deddy Fauzi El Hakim Deputi bidang Pemberantasan BNN kepada wartawan, Jumat (12/6/2015).
Deddy melanjutkan, wanita tersebut diberi imbalan hingga Rp20 juta setiap transaksi. "Tapi untuk pengiriman yang kedua itu dia mengaku baru dibayar Rp5juta," tambahnya.
Dari keterangan Siska dan Steven, mereka mengaku biasa mengedarkan narkoba ke tempat kos dan ke beberapa perumahan di daerah Bekasi. Siska, yang berperan sebagai kurir pun mengaku kecewa karena sudah terjerumus kedalam bisnis haram tersebut.
Ia berpesan agar jangan mudah percaya kepada orang asing yang baru dikenal apalagi di dunia maya. "Jangan mau pacaran sama orang Afrika," tutup Siska.
Keduanya kini diamankan BNN dan atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 Jo 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1. Sedangkan untuk tersangka S akan dikenakan pasal tambahan yakni pasal 113 ayat 2 Jo 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
PILIHAN:
WN Nigeria Penyelundup Sabu Robek Perut Sendiri
Pesta Sabu, Oknum Polisi Diciduk Polda Metro Jaya
Janji Dinikahi, Siti Terjerat Jaringan Sabu Internasional
(ysw)