Punya PBB, Warga Kampung Pulo Keukeuh Minta Ganti Rugi
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur masih enggan direlokasi ke Rusun Jatinegara karena belum adanya kejelasan soal ganti rugi tanah dan bangunan.
Salah seorang warga S (43) mengatakan, menolak relokasi yang akan dilakukan Pemprov DKI karena belum ada kejelasan soal ganti rugi kepada warga. "Saya mending kebanjiran daripada harus pindah ke rusun tanpa kejelasan pembayaran ganti rugi. Saya juga bayar PBB," tegas S kepada Sindonews Selasa 9 Juni 2015.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai, dalam kasus ini Pemprov telah membohongi publik karena warga dibiarkan membayar PBB. "Padahal sebenarnya Pemprov tahu warga menempati tanah negara. Itu memang kesalahan Pemprov DKI mau uangnya, enggak mau tahu masalahnya. Nah itu yang selama ini tidak mau dijelaskan kepada warga ," jelas Yoga saat dihubungi Sindonews Kamis (10/6/2015).
Jika dilihat dari UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, definisi tanah negara adalah tanah yang dimiliki negara seperti daerah kali dan bantaran kali, waduk, soru, telaga dan badan air lainnya, bantaran rel kereta api, bawah sutet, koridor utilitas pipa gas dan seterusnya.
Joga melanjutkan, dari definisi tersebut warga perlu dijelaskan bahwa mereka telah lama menempati tanah negara dan menikmati keuntungan tinggal di tanah negara dengan gratis selama ini. "Jadi kalau mereka diberi ganti untung harusnya sudah bersyukur, karena pemerintah berhak untuk tidak mengganti rugi terhadap tanah yang diduduki masyarakat," ucapnya.
Salah seorang warga S (43) mengatakan, menolak relokasi yang akan dilakukan Pemprov DKI karena belum ada kejelasan soal ganti rugi kepada warga. "Saya mending kebanjiran daripada harus pindah ke rusun tanpa kejelasan pembayaran ganti rugi. Saya juga bayar PBB," tegas S kepada Sindonews Selasa 9 Juni 2015.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai, dalam kasus ini Pemprov telah membohongi publik karena warga dibiarkan membayar PBB. "Padahal sebenarnya Pemprov tahu warga menempati tanah negara. Itu memang kesalahan Pemprov DKI mau uangnya, enggak mau tahu masalahnya. Nah itu yang selama ini tidak mau dijelaskan kepada warga ," jelas Yoga saat dihubungi Sindonews Kamis (10/6/2015).
Jika dilihat dari UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, definisi tanah negara adalah tanah yang dimiliki negara seperti daerah kali dan bantaran kali, waduk, soru, telaga dan badan air lainnya, bantaran rel kereta api, bawah sutet, koridor utilitas pipa gas dan seterusnya.
Joga melanjutkan, dari definisi tersebut warga perlu dijelaskan bahwa mereka telah lama menempati tanah negara dan menikmati keuntungan tinggal di tanah negara dengan gratis selama ini. "Jadi kalau mereka diberi ganti untung harusnya sudah bersyukur, karena pemerintah berhak untuk tidak mengganti rugi terhadap tanah yang diduduki masyarakat," ucapnya.
(whb)