DKI Minta Pemerintah Pusat Kaji Proyek LRT

Rabu, 10 Juni 2015 - 00:34 WIB
DKI Minta Pemerintah Pusat Kaji Proyek LRT
DKI Minta Pemerintah Pusat Kaji Proyek LRT
A A A
JAKARTA - Proyek pembangunan Light Rapid Transit (LRT) yang dikerjakan di DKI Jakarta oleh Pemerintah Pusat harus dikaji kembali. Sebelum adanya Peraturan Presiden (Perpres), trase pembangunan LRT harus menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta.

Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi, Sutanto Soehodho mengatakan, proyek ini tidak hanya dikerjakan oleh Pemprov DKI, melainkan ada juga yang dikerjakan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Adhi Karya.

Namun, dia meminta kepada Adhi Karya untuk mengkaji kembali rencana trase LRT yang akan mengambil lahan DKI. Sebab, ada beberapa rencana trase LRT mengambil lahan yang sudah masuk dalam RTRW DKI.

"Dalam rapat koordinasi di Kementerian Perhubungan pekan lalu, DKI memang diminta untuk menyiapkan lahan pembangunan LRT mereka. Sayangnya, mereka meminta lahan yang sudah masuk RTRW. RTRW itu dibuat sampai 2030 dan rasanya sulit kalau kami yang menyesuaikan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 9 Juni 2015.

Sutanto menjelaskan, pembuatan RTRW itu sudah dimatangkan melalui kajian-kajian dan persetujuan dewan dengan jangka panjang hingga 2030. Beberapa di antaranya ada yang terkena trase LRT, seperti penggunaan lahan di Cibubur yang jelas akan digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) mengingat Jakarta baru memiliki 10% dari jumlah idealnya sekitar 30%.

LRT yang dikerjakan DKI sepanjang 70 kilometer dengan tujuh koridor saja, kata sutanto, dikaji menyesuaikan RTRW. Sehingga tidak perlu banyak melakukan pembebasan lahan mengingat jalur dibuat di median jalan. "Kami minta didiskusikan kembali. Kalau bisa, trase LRT yang direncanakan disesuaikan dengan RTRW DKI," ungkanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5890 seconds (0.1#10.140)