LSM Indonesia Club Laporkan Uber Taxi ke Bareskrim

Selasa, 09 Juni 2015 - 00:50 WIB
LSM Indonesia Club Laporkan...
LSM Indonesia Club Laporkan Uber Taxi ke Bareskrim
A A A
JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Club melaporkan perusahaan jasa transportasi Uber Taxi ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu terkait izin yang mereka miliki.

"Meminta kepolisian menindak kejahatan cyber, maraknya aplikasi mobile. Maraknya aplikasi penyediaan layanan taksi. Bisnis aplikasi tidak ada izin frekuensi," kata Direktur Indonesian Club Gigih Guntoro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 8 Juni 2015.

Dalam laporannya, Gigih menyebut jasa transportasi yang memakai aplikasi smartphone itu diduga telah melanggar Undang-undang lalu lintas, PP Nomor 82 tentang Ketenagakerjaan serta UU ITE.

"Dari izin trayek tidak ada, coba uber TAXI, easytaxi (perusahaan sejenis), pemilik perusahaannya (diperiksa)," tegasnya.

Kata Gigih, akibat dari jasa transportasi berizin 'bodong' tersebut, negara disinyalir merugi hingga mencapai Rp12 triliun lantaran perusahaan tak memiliki badan hukum dan tak membayar pajak.

"Kami juga minta Menkominfo menutup aplikasi layanan taksi ini," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1043 seconds (0.1#10.140)