DPRD Apresiasi Kebijakan Pemprov DKI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengapresiasi sikap Pemprov DKI terkait penghentian pembangunan fisik yang lebih dari 50 hari.
Sebab, apabila dilanjutkan, tentunya akan ada temuan-temuan baru mengingat anggaran tahun ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub), dimana melarang untuk melakukan pembangunan baru.
"Jadi selain waktunya tidak cukup, pembangunan-pembangunan yang baru direncanakn itu memang tidak boleh dilakukan dengan Pergub," jelasnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin 8 Juni 2015.
Dengan begitu, politikus Gerindra itu meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghentikan kebijakan membongkar bangunan liar di bantaran kali, serta memperbaiki komunikasi dengan anggota Dewan. Hal itu agar anggaran tahun depan menggunakan Peraturan Daerah (Perda).
"Jangan dibongkar kalau tidak ada relokasinya. Ini sudah konsekuensi Pergub yang dimana tidak akan memaksimalkan penyerapan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menghentikan sejumlah kegiatan fisik yang memakan waktu lebih dari 50 hari. Salah satunya adalah pembangunan 45 tower rumah susun sewa (Rusunawa).
Sebab, apabila dilanjutkan, tentunya akan ada temuan-temuan baru mengingat anggaran tahun ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub), dimana melarang untuk melakukan pembangunan baru.
"Jadi selain waktunya tidak cukup, pembangunan-pembangunan yang baru direncanakn itu memang tidak boleh dilakukan dengan Pergub," jelasnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin 8 Juni 2015.
Dengan begitu, politikus Gerindra itu meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghentikan kebijakan membongkar bangunan liar di bantaran kali, serta memperbaiki komunikasi dengan anggota Dewan. Hal itu agar anggaran tahun depan menggunakan Peraturan Daerah (Perda).
"Jangan dibongkar kalau tidak ada relokasinya. Ini sudah konsekuensi Pergub yang dimana tidak akan memaksimalkan penyerapan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menghentikan sejumlah kegiatan fisik yang memakan waktu lebih dari 50 hari. Salah satunya adalah pembangunan 45 tower rumah susun sewa (Rusunawa).
(mhd)