Pengendara Ducati Penabrak Polisi Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Setelah diperiksa di Mapolres Jakarta Selatan, pengendara motor Ducati bernopol B 6776 T, Yuli Ander S ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Yuli sempat kabur saat diberhentikan polisi ketika mengendarai motor Ducati.
Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan AKBP Sutimin mengatakan, saat ini, pihaknya masih memeriksa pengendara motor Ducati berwarna oranye itu di Polres Jakarta Selatan. Namun demikian, pihaknya telah menetapkan pengendara motor tersebut sebagai tersangka.
"Statusnya dia tersangka karena jelas-jelas telah melanggar arus lalu lintas dengan menerobos jalan layang Antasari, menabrak, dan menghindar saat diberhentikan," ujarnya pada Sindonews di Polres Jakarta selatan, Senin (8/6/2015).
Sutimin menjelaskan, saat ini, pihaknya masih menantikan hasil visum dari pihak RS Fatmawati untuk melengkapi berkas kasus kecelakaan tersebut sebagai bukti. (Baca: Ini Alasan Pengendara Ducati Nekat Tabrak Polisi)
"Hasil visum masih kita tunggu, apakah ada luka di bagian dalam tubuh korban atau tidak. Saksi juga sudah kita periksa," tutupnya.
Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan AKBP Sutimin mengatakan, saat ini, pihaknya masih memeriksa pengendara motor Ducati berwarna oranye itu di Polres Jakarta Selatan. Namun demikian, pihaknya telah menetapkan pengendara motor tersebut sebagai tersangka.
"Statusnya dia tersangka karena jelas-jelas telah melanggar arus lalu lintas dengan menerobos jalan layang Antasari, menabrak, dan menghindar saat diberhentikan," ujarnya pada Sindonews di Polres Jakarta selatan, Senin (8/6/2015).
Sutimin menjelaskan, saat ini, pihaknya masih menantikan hasil visum dari pihak RS Fatmawati untuk melengkapi berkas kasus kecelakaan tersebut sebagai bukti. (Baca: Ini Alasan Pengendara Ducati Nekat Tabrak Polisi)
"Hasil visum masih kita tunggu, apakah ada luka di bagian dalam tubuh korban atau tidak. Saksi juga sudah kita periksa," tutupnya.
(ysw)