4 DPO Asal China Kembali Ditangkap Polda Metro
A
A
A
JAKARTA - Empat dari 22 Daftar Pencarian Orang (DPO) warga negara China diringkus Satuan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya karena terlibat kasus penipuan di negaranya. Empat DPO asal China itu ditangkap di lokasi yang berbeda.
Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Krishna Murti, penangkapan itu merupakan bantuan bagi pemerintah China dalam menangkap sindikat penipuan yang tersebar di Indonesia.
"Kami hanya bantu, bekerja sama dengan China agar hubungan interpol terjalin. Agar mereka dapat juga membantu kami ketika dibutuhkan," kata Krishna kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/6/2015).
DPO pertama yang diringkus adalah LC (45), asal China, ditangkap pada Rabu 27 Mei 2015, di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Kerugian atas penipuan yang dilakukan LC mencapai USD 300.000 di CHina.
Tersangka kedua, inisial CSW (47), WN China ditangkap di salah satu Ruko di Ketapang, Kalimantan Barat pada Jumat 29 Mei 2015.
"Kerugian yang disebabkan penipuan oleh tersangka CSW mencapai USD 2 juta di China," ujarnya.
Kemudian, LQ (47), ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Cemara Hijau Jalan Krakatau Medan, Sumatera Utara pada 3 Juni 2015. LQ melakukan kejahatan penipuan bisnis dengan kerugian USD 10ribu di China.
Keempat ZP (46), ditangkap di Jakarta Pusat pada Jumat 5 Juni 2015. Kerugian yang disebabkan oleh ZP di China sekira 1juta Yuan.
Keempat tersangka akan dibawa kembali ke Tiongkok setelah Polda Metro berkoordinasi dengan Interpol. "Nanti kami akan koordinasi ke Mabes Polri, kemudian Mabes akan koordinasi dengan Interpol di sana untuk kapan dideportasi," tururnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menangkap tiga orang dari 22 DPO asal China itu. Sampai dengan saat ini jumlah DPO yang sudah ditangkap berjumlah tujuh orang.
Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Krishna Murti, penangkapan itu merupakan bantuan bagi pemerintah China dalam menangkap sindikat penipuan yang tersebar di Indonesia.
"Kami hanya bantu, bekerja sama dengan China agar hubungan interpol terjalin. Agar mereka dapat juga membantu kami ketika dibutuhkan," kata Krishna kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/6/2015).
DPO pertama yang diringkus adalah LC (45), asal China, ditangkap pada Rabu 27 Mei 2015, di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Kerugian atas penipuan yang dilakukan LC mencapai USD 300.000 di CHina.
Tersangka kedua, inisial CSW (47), WN China ditangkap di salah satu Ruko di Ketapang, Kalimantan Barat pada Jumat 29 Mei 2015.
"Kerugian yang disebabkan penipuan oleh tersangka CSW mencapai USD 2 juta di China," ujarnya.
Kemudian, LQ (47), ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Cemara Hijau Jalan Krakatau Medan, Sumatera Utara pada 3 Juni 2015. LQ melakukan kejahatan penipuan bisnis dengan kerugian USD 10ribu di China.
Keempat ZP (46), ditangkap di Jakarta Pusat pada Jumat 5 Juni 2015. Kerugian yang disebabkan oleh ZP di China sekira 1juta Yuan.
Keempat tersangka akan dibawa kembali ke Tiongkok setelah Polda Metro berkoordinasi dengan Interpol. "Nanti kami akan koordinasi ke Mabes Polri, kemudian Mabes akan koordinasi dengan Interpol di sana untuk kapan dideportasi," tururnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menangkap tiga orang dari 22 DPO asal China itu. Sampai dengan saat ini jumlah DPO yang sudah ditangkap berjumlah tujuh orang.
(mhd)