Pakai Pelat Bodong, 2 Mobil Mewah 'Dikandangi'

Kamis, 04 Juni 2015 - 23:42 WIB
Pakai Pelat Bodong, 2 Mobil Mewah Dikandangi
Pakai Pelat Bodong, 2 Mobil Mewah 'Dikandangi'
A A A
JAKARTA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) wilayah Jakarta Utara kembali mengamankan dua mobil mewah dalam Operasi Patuh Jaya 2015 pada Kamis (4/6/2015). Mobil mewah yang berhasil diamankan petugas antara lain Mini Cooper S warna kuning dengan nomor polisi B 8 70ANA dan BMW warna hitam metalik dengan nomor polisi B 8239 QF.

"Dua mobil mewah ini kami amankan pada pukul 14.30 WIB, di wilayah Pluit, Jakarta Utara dalam Operasi Patuh Jaya 2015. Kedua mobil kami amankan karena pada saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi tidak menggunakan pelat asli dan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen asli mobil," jelas Kasatlantas Jakarta Utara AKBP Sudarmanto di Kantor Satlantas Jakarta Utara.

Dia menjelaskan, Mini Cooper S yang dikendarai oleh seorang wanita berinsial JB (42) diketahui menggunakan pelat bodong yang dibuat di pinggir-pinggir jalan.

"Mini Cooper S yang dibawa seorang pengusaha JB dengan anaknya yang masih kecil ini jenis keluaran baru dan dokumen masih belum ada, pelat nomor pun belum keluar," kata Sudarmanto.

Sudarmanto menduga, pengendara sudah 'kebelet' membawa mobil barunya, sehingga membuat pelat bodong untuk mengendarai mobil tersebut.

"Namun tadi sudah ada seorang pria yang datang mengurus dari PT Maksindo. Namun dia bawa PIB dan Form A foto copy. Sehingga tidak saya berikan mobilnya, tunggu dokumen semuanya lengkap," tuturnya.

Sementara itu, BMW yang dibawa oleh seorang sopir dengan inisial MR (49), diamankan karena menggunakan pelat nomor yang pajaknya sudah mati atau kadaluarsa pada 5 Mei 2015 lalu.

"Kalau mobil BMW dengan sopir MR (49) asli Kebumen mau ke Pluit, Jakarta Utara, dia bilang STNK dan surat lainnya mau diperpanjang. Sehingga tidak ada surat-suratnya," ucapnya.

Dia juga menjelaskan, pemilik BMW sudah mendatangi Satlantas, namun masih belum bisa memberikan dokumen-dokumen asli. Sehingga pemilik harus mengurusnya terlebih dahulu baru bisa membawa kembali mobilnya.

"Saat dilakukan penilangan keduanya tidak melakukan perlawanan. Kendaraan akan kami sita sampai pemilik mengurus kendaraan dengan menunjukkan kepemilikan dokumen. Apabila tidak diurus selama 14 hari, tentunya kami akan berkoordinasi dengan pihak Reskrimum Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Utara, apakah mobil legal atau ada indikasi pidana," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2446 seconds (0.1#10.140)