Soal Situ Hilang di Depok, Ini Kesepakatan Pemkot dan Pemprov

Jum'at, 05 Juni 2015 - 01:22 WIB
Soal Situ Hilang di...
Soal Situ Hilang di Depok, Ini Kesepakatan Pemkot dan Pemprov
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tetap memasukkan lima situ dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok 2012-2032. Padahal, kelima situ itu kini sudah beralih fungsi.

Kelima situ itu adalah Situ Cinere, Situ Ciming, Situ Bunder, Situ Telaga Subur, dan Situ Lembah Gurameh. Kelima situ tersebut menjadi masalah dalam penetapan Perda RT/RW karena saat ini telah beralih fungsi.

Kabid Perencanaan Tata Ruang dan Fisik Prasarana Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok Bambang Supoyo mengatakan, ketidakjelasan ini membuat pembahasan perda RT/RW Kota Depok menjadi alot. Karena, Pemprov Jabar bersikukuh mempertanyakan keberadaan lima situ itu. Namun, nyatanya lima situ itu sudah tidak lagi ada.

"Sehingga pengesahan Perda RT/RW 2012-2032 baru dilaksanakan pada Maret 2015," kata Bambang di Depok, Kamis 4 Juni 2015.

Menurutnya, persoalan alih fungsi situ tersebut memakan waktu yang cukup lama dalam proses penetapan Perda RT/RW 2012-2032. Pembahasannya hampir setahun setengah sejak 2012.

Saat itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menilai Depok memiliki 28 situ. Tetapi Pemkot Depok hanya memasukkan 23 situ dalam Perda RT/RW.

"Meskipun pada akhirnya tercapai kesepakatan antara Pemkot Depok dengan pemerintah pusat mengenai persoalan tersebut," ungkapnya.

Menurut dia, kesepakatan yang terjadi adalah kelima situ telah beralih fungsi. Namun terhadap lokasi situ tersebut tidak boleh dibangun apa-apa terlebih dahulu.

Menurutnya, dalam salah satu pasal di Perda RT/RW 2015-2032 yang telah ditetapkan, penahanan perizinan pembangunan terhadap kelima situ yang beralihfungsi itu sudah dimasukan dalam salah satu pasalnya.

"Istilahnya ditetapkan sebagai holding zone. Dibatasi sementara, tidak boleh diperlakukan apa-apa terhadap tata ruang. Status kelima situ itu nanti akan dikembalikan. Kapan dikembalikannya, itu menunggu langkah lebih lanjut dari pemerintah pusat. Sementara ini tidak boleh ada proses perizinan di lokasi 5 situ itu," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1884 seconds (0.1#10.140)