Todongkan Pistol Mainan, Satu Penjambret Diringkus
A
A
A
JAKARTA - Satu penjambret, Ikhsan Setiawan (18), berhasil diringkus tim Buser unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, Senin 1 Juni 2015. Dari tangannya, polisi mengamankan satu unit smartphone merek Samsung dan satu pistol mainan yang diduga kuat kerap dijadikan aksi kejahatannya.
Kapolsek Tambora, Kompol Wirdhanto Hadiwicaksono mengatakan, Ikhsan diamankan setelah sehari sebelumnya melakukan aksi penjambretan terhadap korban Melly (30), di KH Moch Mansyur Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Minggu 31 Juni 2015 siang.
"Pelaku kami ringkus saat berada di rumahnya, di Kerendang, Tambora," ucap Wirdhanto, Selasa 2 Juni 2015.
Selain mengamankan Ikhsan, Wirdhanto mengaku, pihaknya juga tengah melakukan pengejaran terhadap teman Ikhsan, berinisial D. "Mereka ini berkomplotan, dari hasil penyidikan keduanya telah beraksi selama dua kali di Tambora," ujarnya.
Wirdhanto menambahkan, dalam setiap aksinya, para pelaku sering menakuti korbanya dengan menodongkan senjata mainan. Seperti yang terjadi pada Merry, yang berhenti mengejar keduanya saat ditodongkan pistol oleh Ikhsan.
"Jadi korban menjadi ciut ketika pelaku ini menodongkan pistol, padahal pistol itu mainan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Ikhsan terancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Sementara, Ikhsan mengakui segala perbuatanya. Dia mengaku nekat merampok karena kebutuhan hidupnya. Dia juga mengaku sudah menjual satu handphone milik Merry.
"Hasilnya saya bagi dua. Uangnya sudah saya belanjain untuk beli baju dan makan," ujarnya.
Kapolsek Tambora, Kompol Wirdhanto Hadiwicaksono mengatakan, Ikhsan diamankan setelah sehari sebelumnya melakukan aksi penjambretan terhadap korban Melly (30), di KH Moch Mansyur Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Minggu 31 Juni 2015 siang.
"Pelaku kami ringkus saat berada di rumahnya, di Kerendang, Tambora," ucap Wirdhanto, Selasa 2 Juni 2015.
Selain mengamankan Ikhsan, Wirdhanto mengaku, pihaknya juga tengah melakukan pengejaran terhadap teman Ikhsan, berinisial D. "Mereka ini berkomplotan, dari hasil penyidikan keduanya telah beraksi selama dua kali di Tambora," ujarnya.
Wirdhanto menambahkan, dalam setiap aksinya, para pelaku sering menakuti korbanya dengan menodongkan senjata mainan. Seperti yang terjadi pada Merry, yang berhenti mengejar keduanya saat ditodongkan pistol oleh Ikhsan.
"Jadi korban menjadi ciut ketika pelaku ini menodongkan pistol, padahal pistol itu mainan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Ikhsan terancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Sementara, Ikhsan mengakui segala perbuatanya. Dia mengaku nekat merampok karena kebutuhan hidupnya. Dia juga mengaku sudah menjual satu handphone milik Merry.
"Hasilnya saya bagi dua. Uangnya sudah saya belanjain untuk beli baju dan makan," ujarnya.
(mhd)