Perbedaan Ahok dengan Aceng Fikri versi Habib Rizeq
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki banyak pelanggaran melebihi mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri.
Rizieq menuturkan, Ahok memiliki banyak pelanggaran melebihi mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri yang bisa dilengserkan oleh wakil rakyat tersebut. "Kesalahan begitu banyak. Ini perlu ditindaklanjuti DPRD sampai pelengseran Ahok. Kalau dibiarkan saja di mana eksistensi DPRD sebagai wakil rakyat," tutur Rizieq dalam pertemuan dengan anggota dewan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/6/2015).
Rizieq meminta DPRD DKI Jakarta agar menindaklanjuti hasil penyelidikan panitia hak angket DPRD DKI Jakarta. Tak hanya itu Rizieq meminta agar hak menyatakan pendapat (HMP) dilakukan dalam bentuk voting tertutup.
Hal ini diungkapkan supaya anggota dewan yang setuju dengan HMP tidak jadi korban kepentingan partai yang tidak setuju dengan HMP.
"Supaya bapak-bapak enggak jadi korban kepentingan politik dari partai," tegasnya Rizieq.
Sebelumnya, hasil dari hak angket DPRD DKI Jakarta menyatakan Ahok melakukan dua pelanggaran yaitu pertama pelanggaran terhadap undang-undang karena mengirimkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Tahun 2015 yang bukan merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dengan DPRD DKI dan kedua Ahok dinilai melanggar etika sebagai Gubernur.
Rizieq menuturkan, Ahok memiliki banyak pelanggaran melebihi mantan Bupati Garut Aceng HM Fikri yang bisa dilengserkan oleh wakil rakyat tersebut. "Kesalahan begitu banyak. Ini perlu ditindaklanjuti DPRD sampai pelengseran Ahok. Kalau dibiarkan saja di mana eksistensi DPRD sebagai wakil rakyat," tutur Rizieq dalam pertemuan dengan anggota dewan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/6/2015).
Rizieq meminta DPRD DKI Jakarta agar menindaklanjuti hasil penyelidikan panitia hak angket DPRD DKI Jakarta. Tak hanya itu Rizieq meminta agar hak menyatakan pendapat (HMP) dilakukan dalam bentuk voting tertutup.
Hal ini diungkapkan supaya anggota dewan yang setuju dengan HMP tidak jadi korban kepentingan partai yang tidak setuju dengan HMP.
"Supaya bapak-bapak enggak jadi korban kepentingan politik dari partai," tegasnya Rizieq.
Sebelumnya, hasil dari hak angket DPRD DKI Jakarta menyatakan Ahok melakukan dua pelanggaran yaitu pertama pelanggaran terhadap undang-undang karena mengirimkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Tahun 2015 yang bukan merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dengan DPRD DKI dan kedua Ahok dinilai melanggar etika sebagai Gubernur.
(whb)