Kerap Lecehkan Siswi, Guru SD Cabul Mengaku Khilaf
A
A
A
JAKARTA - J (53), seorang guru di SDN 02 Cipayung Jaktim yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya mengaku khilaf. Dia pun menyesali perbuatannya, dan memohon maaf pada anak didiknya, keluarga dan Kepala Sekolah.
"Saya khilaf melakukan ini, saya menyesal sekali. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya dan tidak akan mengulangi lagi seperti ini," kata J di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (29/5/2015).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Umar Faroq mengatakan, J adalah guru wali kelas 3 yang memiliki kedekatan dengan muridnya. Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelecehan seksual ini dilakukan di dalam kelas usai pulang sekolah dan di sela waktu istirahat kurang lebih 10 kali.
"Si anak dibujuk rayu dengan imbalan Rp10 ribu kalau mau. Pelaku sudah 10 kali melakukan (pelecehan seksual) dan itu bisa dilakukan beberapa kali dalam waktu seminggu, dua minggu, sampai sebulan," tuturnya.
Ketiga korban yakni P (10), I (10), dan N (10) saat ini masih menjalani pemeriksaan medis. Umar mengaku, masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki adanya dugaan korban lain selain ketiga murid tersebut. Pasalnya, sebelum mengajar di SDN 02 Cipayung, J juga pernah mengajar di sebuah sekolah di Kramatjati.
Untuk mencegah kejadian serupa, dia mengimbau agar orang tua lebih banyak berkomunikasi dengan anaknya. Menurutnya, saat ini komunikasi antara orang tua dan anak sudah mulai berkurang.
"Seharian kebanyakan si anak ada di sekolah, sedangkan orang tuanya bekerja, sehingga komunikasi anak dan orang tua jarang. Hal ini yang perlu ditumbuhkan karena bisa menjadi benteng untuk mencegah tindakan serupa," tukasnya.
Dengan munculnya kasus ini, bisa menjadi pembelajaran bahwa perlu adanya psikotes bagi calon pendidik untuk menguji apakah seseorang layak menjadi guru atau tidak.
"Perlu ada psikotes untuk calon pendidik juga. Kalau tidak penuhi syarat mending tidak usah jadi guru," tegasnya.
Atas perbuatannya, J dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam Pasal 82 mengenai pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena ini hubungan antara guru dan murid maka hukumannya bisa diperberat," ujarnya.
Baca:
Oknum Guru di Cipayung Sering Lecehkan Murid saat Jam Belajar
Selama Dua Tahun, ABG Dicabuli Ayah Tiri
Pemerkosa Anak Tiri Gantung Diri di Sel
"Saya khilaf melakukan ini, saya menyesal sekali. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya dan tidak akan mengulangi lagi seperti ini," kata J di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (29/5/2015).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Umar Faroq mengatakan, J adalah guru wali kelas 3 yang memiliki kedekatan dengan muridnya. Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelecehan seksual ini dilakukan di dalam kelas usai pulang sekolah dan di sela waktu istirahat kurang lebih 10 kali.
"Si anak dibujuk rayu dengan imbalan Rp10 ribu kalau mau. Pelaku sudah 10 kali melakukan (pelecehan seksual) dan itu bisa dilakukan beberapa kali dalam waktu seminggu, dua minggu, sampai sebulan," tuturnya.
Ketiga korban yakni P (10), I (10), dan N (10) saat ini masih menjalani pemeriksaan medis. Umar mengaku, masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki adanya dugaan korban lain selain ketiga murid tersebut. Pasalnya, sebelum mengajar di SDN 02 Cipayung, J juga pernah mengajar di sebuah sekolah di Kramatjati.
Untuk mencegah kejadian serupa, dia mengimbau agar orang tua lebih banyak berkomunikasi dengan anaknya. Menurutnya, saat ini komunikasi antara orang tua dan anak sudah mulai berkurang.
"Seharian kebanyakan si anak ada di sekolah, sedangkan orang tuanya bekerja, sehingga komunikasi anak dan orang tua jarang. Hal ini yang perlu ditumbuhkan karena bisa menjadi benteng untuk mencegah tindakan serupa," tukasnya.
Dengan munculnya kasus ini, bisa menjadi pembelajaran bahwa perlu adanya psikotes bagi calon pendidik untuk menguji apakah seseorang layak menjadi guru atau tidak.
"Perlu ada psikotes untuk calon pendidik juga. Kalau tidak penuhi syarat mending tidak usah jadi guru," tegasnya.
Atas perbuatannya, J dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dalam Pasal 82 mengenai pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena ini hubungan antara guru dan murid maka hukumannya bisa diperberat," ujarnya.
Baca:
Oknum Guru di Cipayung Sering Lecehkan Murid saat Jam Belajar
Selama Dua Tahun, ABG Dicabuli Ayah Tiri
Pemerkosa Anak Tiri Gantung Diri di Sel
(mhd)