Pengosongan Rumah di Cipinang, 5 Orang Diamankan Polisi
A
A
A
JAKARTA - Pengosongan paksa enam rumah di Cipinang Baru Bunder, Pulogadung, Jakarta Timur, sempat diwarnai ketegangan saat petugas mengamankan sejumlah orang. Dua orang yang diamankan adalah kuasa hukum, dan tiga orang korban warga sekitar.
"Kami amankan mereka karena mereka dianggap menghalangi proses pengosongan," ujar Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Latief kepada wartawan, Rabu (27/5/2015).
Ia menambahkan, pengosongan tersebut dilakukan atas perintah Kapolri. Sebelumnya pihaknya telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada para penghuni rumah yang rencananya digunakan untuk perluasan area Disaster Victim Identification (DVI) itu.
Meski warga telah mendaftarkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, polisi meminta para penghuni untuk mengosongkan enam rumah tersebut. "Proses hukumnya jalan, tapi rumah dikosongkan," singkatnya.
Sementara itu kelima orang yang diamankan tersebut dibawa ke gudang logistik Mabes Polri yang berada di samping Mapolsek Pulogadung.
"Kami amankan mereka karena mereka dianggap menghalangi proses pengosongan," ujar Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Latief kepada wartawan, Rabu (27/5/2015).
Ia menambahkan, pengosongan tersebut dilakukan atas perintah Kapolri. Sebelumnya pihaknya telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada para penghuni rumah yang rencananya digunakan untuk perluasan area Disaster Victim Identification (DVI) itu.
Meski warga telah mendaftarkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, polisi meminta para penghuni untuk mengosongkan enam rumah tersebut. "Proses hukumnya jalan, tapi rumah dikosongkan," singkatnya.
Sementara itu kelima orang yang diamankan tersebut dibawa ke gudang logistik Mabes Polri yang berada di samping Mapolsek Pulogadung.
(mhd)