Tersangka Korupsi Tanah Kuburan di Bekasi Ajukan Praperadilan

Selasa, 26 Mei 2015 - 06:20 WIB
Tersangka Korupsi Tanah...
Tersangka Korupsi Tanah Kuburan di Bekasi Ajukan Praperadilan
A A A
BEKASI - Tersangka kasus dugaan korupsi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Bantar Gebang berinisial (GS) mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka. Sidang praperadilan GS berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi, tadi siang.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eka Budhi ini mengagendakan pembacaan gugatan keberatan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. ”Penetapan GS sebagai tersangka memang tidak tepat,” ujar kuasa hukum GS, Rury Arief Rianto, Senin 25 Mei kemarin.

Menurut Rury, subjek dan objek hukum dalam kasus dugaan korupsi itu memang tidak tepat, karena Kejaksaan menetapkan tersangka pada tahun 2012. Padahal, di tahun tersebut GS memang sudah tidak bertugas lagi di dinas yang mengurusi bagian pemerintahan tersebut.

Sehingga, kata dia, GS bisa dibilang tidak bersalah dan meminta majelis hakim agar menghentikan proses hukumnya. Karena dia bersama GS mendukung upaya Kejaksaan untuk menuntaskan semua kasus korupsi. ”Kasus ini harus transparan dan sesuai koridor hukum,” katanya.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bekasi Ery Syarifah mengatakan, penetapan GS sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan rangkaian pemeriksaan yang jelas. ”Kami punya alat bukti dan sudah melalui tahapan,” katanya kepada wartawan.

Ery menuturkan, penetapan seseorang menjadi tersangka sudah menjadi domain dari kejaksaan, karena itu pihaknya bertindak berdasarkan alat bukti dan tahapan yang jelas dalam meningkatkan status orang dalam suatu kasus. ”Kalau tidak alat bukti, tidak berani kita tetapkan tersangka,” ungkapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1900 seconds (0.1#10.140)