Terkait Beras Plastik Polisi Enggan Gunakan Hasil Lab Sucofindo
A
A
A
BEKASI - Polresta Bekasi Kota enggan mengunakan hasil laboratorium dari PT Sucofindo untuk penyelidikan lanjut terkait hasil pengujian beras yang disita di Pasar Tanah Merah Perumahan Mutiara Gading, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Selasa (19/5) lalu.
”Hasil lab dari Sucofindo tidak bisa kami gunakan untuk keperluan penyidikan, walaupun hasilnya beras itu mengandung plastik,” ujar Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Rudi Setiawan kepada wartawan. Meskipun hasil uji laboratorium PT Sucofindo Bekasi menyatakan pada beras itu terdapat tiga unsur plasticer plastik di antaranya, BBP (Benzyil butyl phtalate ), DEHP (bis (2-ethylexyl phatalate) dan DINP (Diisionyl Phatalate) yang mana beras itu sama saja dengan senyawa plastik.
Menurut Rudi, penyidik menunggu hasil laboratorium dari tiga lembaga terkait. Tiga lembaga itu di antaranya, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengetahui secara langsung isi kandungan beras itu, Kementerian Pertanian dan Laboratorium Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk mengetahui butiran itu jenis beras atau bukan dan Puslabpor Mabes Polri.
”Kami masih menunggu hasil yang diumumkan oleh ketiga instansi tersebut, dan secepatnya hasilnya akan diumumkan,” katanya. Untuk penyidikan, pihaknya sudah memeriksa pelapor, pemilik toko beras dan karyawanya, serta supplier beras dari Duren Jaya, Bekasi Timur.
Menurutnya, pihaknya belum bisa menetapkan status tersangka kepada supplier tersebut. Namun, semua yang sudah diperiksa penyidik masih berstatus sebagai saksi. ”Kita masih telusuri dan dalami darimana beras itu didapatkan, saya kira ada distributor besar yang menyuplainya,” paparnya.
”Hasil lab dari Sucofindo tidak bisa kami gunakan untuk keperluan penyidikan, walaupun hasilnya beras itu mengandung plastik,” ujar Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Rudi Setiawan kepada wartawan. Meskipun hasil uji laboratorium PT Sucofindo Bekasi menyatakan pada beras itu terdapat tiga unsur plasticer plastik di antaranya, BBP (Benzyil butyl phtalate ), DEHP (bis (2-ethylexyl phatalate) dan DINP (Diisionyl Phatalate) yang mana beras itu sama saja dengan senyawa plastik.
Menurut Rudi, penyidik menunggu hasil laboratorium dari tiga lembaga terkait. Tiga lembaga itu di antaranya, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengetahui secara langsung isi kandungan beras itu, Kementerian Pertanian dan Laboratorium Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk mengetahui butiran itu jenis beras atau bukan dan Puslabpor Mabes Polri.
”Kami masih menunggu hasil yang diumumkan oleh ketiga instansi tersebut, dan secepatnya hasilnya akan diumumkan,” katanya. Untuk penyidikan, pihaknya sudah memeriksa pelapor, pemilik toko beras dan karyawanya, serta supplier beras dari Duren Jaya, Bekasi Timur.
Menurutnya, pihaknya belum bisa menetapkan status tersangka kepada supplier tersebut. Namun, semua yang sudah diperiksa penyidik masih berstatus sebagai saksi. ”Kita masih telusuri dan dalami darimana beras itu didapatkan, saya kira ada distributor besar yang menyuplainya,” paparnya.
(whb)