DPRD Banten Persoalkan Izin Proyek Apartemen Kota Ayodhya
A
A
A
TANGERANG - DPRD Provinsi Banten menguak bobroknya pemberian izin kepada pengembang proyek Apartemen 'Kota Ayodhya' yang berlokasi di MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten.
Hal itu diketahui setelah anggota Komisi I DPRD Banten melakukan inspeksi mendadak pada Jumat (15/5/2015) sore ke proyek yang terlihat dijaga ketat petugas keamanan setempat, yang belakangan diketahui berdampak negatif untuk masyarakat sekitar dan RSUD Kota Tangerang itu.
Sebelumnya, anggota Komisi I ini mendapati laporan bahwa izin 'Kota Ayodhya' yang akan dilengkapi dengan pusat perbelanjaan itu bermasalah. Ketinggian fondasi melawati ketinggian gerbang atau tembok yang mengelilingi RSUD Kota Tangerang serta permukiman warga.
Setelah mereka lihat, benar saja. Tidak mungkin tak akan terjadi banjir atas dampak dari pembangunan Apartemen 'Kota Ayodhya' yang merupakan proyek dari perusahaan pengembang Alam Sutera Group, PT Alfa Goldland Realty.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Banten Rano Alfath yang membidangi persoalan perizinan mengatakan, sebelum melakukan sidak bersama para anggota Komisi I, mereka menerima pengaduan dari warga sekitar mengenai banjir yang sering terjadi setelah adanya pembangunan apartemen itu.
"Setelah datang ke lokasi, benar saja, pengurukan lebih tinggi dari permukiman warga bahkan RSUD Kota Tangerang. Seharusnya Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tidak keluar. Ini bagaimana mengkajinya, kok bisa keluar. Tetapi memang sudah ada kesalahan prosedur ini dari awal (proyek)," tutur Rano Alfth ditemui saat inspeksi mendadak di lokasi.
Yang dimaksud menyalahi prosedur, setelah pihak DPRD Provinsi Banten memperhatikan fotokopi izin Amdal dan IMB yang dikeluarkan Pemkot Tangerang. Selain itu, kesan yang Komisi I dapati, ada pemaksaan dalam pengeluaran izin tersebut.
"Ada tanggal yang sama dikeluarkan (Amdal dan IMB), yakni 10 Oktober 2014. Seharusnya Amdal dulu, kemudian instansi yang mengeluarkan IMB mengkaji. Ini berbarengan, terlihat sekali bahwa IMB sebenarnya sudah jadi lebih dulu menunggu Amdal. Tak dikaji pasti ini," tuturnya.
Pihak pengembang Alam Sutera Group sendiri yang menerangkan bahwa proses izin Amdal keluar setelah delapan bulan.
"Katanya (keterangan pihak Alam Sutera) butuh delapan bulan baru keluar Amdal, tetapi ini kita cuma lihat dari luar saja ketahuan sekali, permukaan setinggi ini pasti berdampak negatif. Apalagi berdempetan dengan RSUD, bisa-bisa keluar anggaran APBD karena proyek ini."
Hal itu diketahui setelah anggota Komisi I DPRD Banten melakukan inspeksi mendadak pada Jumat (15/5/2015) sore ke proyek yang terlihat dijaga ketat petugas keamanan setempat, yang belakangan diketahui berdampak negatif untuk masyarakat sekitar dan RSUD Kota Tangerang itu.
Sebelumnya, anggota Komisi I ini mendapati laporan bahwa izin 'Kota Ayodhya' yang akan dilengkapi dengan pusat perbelanjaan itu bermasalah. Ketinggian fondasi melawati ketinggian gerbang atau tembok yang mengelilingi RSUD Kota Tangerang serta permukiman warga.
Setelah mereka lihat, benar saja. Tidak mungkin tak akan terjadi banjir atas dampak dari pembangunan Apartemen 'Kota Ayodhya' yang merupakan proyek dari perusahaan pengembang Alam Sutera Group, PT Alfa Goldland Realty.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Banten Rano Alfath yang membidangi persoalan perizinan mengatakan, sebelum melakukan sidak bersama para anggota Komisi I, mereka menerima pengaduan dari warga sekitar mengenai banjir yang sering terjadi setelah adanya pembangunan apartemen itu.
"Setelah datang ke lokasi, benar saja, pengurukan lebih tinggi dari permukiman warga bahkan RSUD Kota Tangerang. Seharusnya Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tidak keluar. Ini bagaimana mengkajinya, kok bisa keluar. Tetapi memang sudah ada kesalahan prosedur ini dari awal (proyek)," tutur Rano Alfth ditemui saat inspeksi mendadak di lokasi.
Yang dimaksud menyalahi prosedur, setelah pihak DPRD Provinsi Banten memperhatikan fotokopi izin Amdal dan IMB yang dikeluarkan Pemkot Tangerang. Selain itu, kesan yang Komisi I dapati, ada pemaksaan dalam pengeluaran izin tersebut.
"Ada tanggal yang sama dikeluarkan (Amdal dan IMB), yakni 10 Oktober 2014. Seharusnya Amdal dulu, kemudian instansi yang mengeluarkan IMB mengkaji. Ini berbarengan, terlihat sekali bahwa IMB sebenarnya sudah jadi lebih dulu menunggu Amdal. Tak dikaji pasti ini," tuturnya.
Pihak pengembang Alam Sutera Group sendiri yang menerangkan bahwa proses izin Amdal keluar setelah delapan bulan.
"Katanya (keterangan pihak Alam Sutera) butuh delapan bulan baru keluar Amdal, tetapi ini kita cuma lihat dari luar saja ketahuan sekali, permukaan setinggi ini pasti berdampak negatif. Apalagi berdempetan dengan RSUD, bisa-bisa keluar anggaran APBD karena proyek ini."
(zik)