Pendapat Psikolog Soal Orangtua yang Telantarkan Lima Anak

Jum'at, 15 Mei 2015 - 11:28 WIB
Pendapat Psikolog Soal Orangtua yang Telantarkan Lima Anak
Pendapat Psikolog Soal Orangtua yang Telantarkan Lima Anak
A A A
JAKARTA - Sepasang suami istri yang diduga menelantarkan lima orang anaknya, UP dan NS telah diamankan Polda Metro Jaya pada Kamis 14 Mei 2015.

Psikolog forensik Reza Indragiri angkat bicara soal kasus tersebut. Dia meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepolisian bersikap bijak dan tidak terburu-buru dalam menyikapi permasalahan tersebut.

"Saya pribadi berharap kepolisian lebih mengedepankan restorative justice ketimbang memenuhi harapan sebagian pihak agar kedua terlapor dihukum seberat-beratnya," kata Reza saat dihubungi Sindonews, Jumat (15/5/2015). (Baca: Telantarkan Lima Anak, Dosen Ini Ditangkap Polisi)

Jika seandainya kasus ini dibawa ke persidangan, lanjut Reza, hukuman yang tepat yakni meminta keduanya untuk bisa mendidik anak sesuai perannya sebagai orangtua.

"Memvonis terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dengang kewajiban menjalani edukasi untuk menjadi orangtua yang efektif. Memerintahkan negara melakukan supervisi proses edukasi tersebut. Jika terdakwa abai, penjara lima tahun dan denda Rp100 juta. Begitu sepantasnya terobosan hukum terhadap orangtua yang menelantarkan anaknya yang ada di Cibubur," urainya. (Baca: Lima Bocah Ini Trauma Mendengar Nama Ayah-Ibunya)

Penangkapan terhadap UP dan NS ini dilakukan petugas di rumahnya di Perumahan Citra Grand Cluster Nusa 2 Blok E Nomor 37, Cibubur, Kota Bekasi.

"Diduga kuat UP dan NS ini melakukan kekerasan psikis dan menelantarkan kelima anaknya yang berinisial LA (10), CK (10), DI (8), AL (5) dan DIN (4)," kata Kanit I Subditumum Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu di Mapolda Metro Jaya, Kamis 14 Mei 2015.

Komaruddin Bagja Arjawinangun
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8548 seconds (0.1#10.140)