Terkait Prostitusi, Anggota Dewan Diperiksa Tertutup
A
A
A
JAKARTA - Untuk menangani kasus prostitusi yang diduga melayani oknum anggota DPR, polisi diminta bijak melakukan pemeriksaan. Jika masih sebatas pemeriksaan, lebih baik dilakukan secara tertutup.
Politikus Partai Persatuan Pembanunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, jika memang ada anggota DPR yang diduga terlibat atau menggunakan jasa prostitusi online, yang bersangkutan harus dipanggil dan diperiksa secara tertutup.
"Hal ini, untuk menghindari pencemaran nama baik salah satu institusi negara," katanya kepada Sindonews, Kamis (14/5/2015). (Baca: Mucikari Artis Keceplosan, Pelanggan Anggota Dewan)
Jika memang ada, oknum anggota DPR itu juga harus kooperatif diperiksa. “Tidak bisa karena dia pejabat tinggi negara, kemudian tidak mau diperiksa jadi saksi," terangnya. (Baca juga: Anggota Dewan "Cicipi" PSK Artis, Permadi: Negeri Edan)
Setelah diperiksa dan memang terbukti, lanjut Arsul, tidak masalah jika polisi mengumumkan nama oknum tersebut. "Kalau ada bukti dia menjadi bagian dari sebuah tindak pidana prostitusi atau perzinahan, ditetapkan menjadi tersangka, itu baru boleh diumumkan,” kata Arsul.
Sebaliknya, jika belum terbukti sudah diumumkan oleh polisi bisa menuai masalah. Pasalnya, jika belum terbukti sudah diumumkan sama saja membunuh karakter dan moral anggota dewan.
“Dugaan ini baru disebut saja bisa belepotan semua (anggota DPR). Nama tersangka disebut di media saja, yang bersangkutan bisa terbunuh secara moral dan politik itu,” pungkasnya.
Politikus Partai Persatuan Pembanunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, jika memang ada anggota DPR yang diduga terlibat atau menggunakan jasa prostitusi online, yang bersangkutan harus dipanggil dan diperiksa secara tertutup.
"Hal ini, untuk menghindari pencemaran nama baik salah satu institusi negara," katanya kepada Sindonews, Kamis (14/5/2015). (Baca: Mucikari Artis Keceplosan, Pelanggan Anggota Dewan)
Jika memang ada, oknum anggota DPR itu juga harus kooperatif diperiksa. “Tidak bisa karena dia pejabat tinggi negara, kemudian tidak mau diperiksa jadi saksi," terangnya. (Baca juga: Anggota Dewan "Cicipi" PSK Artis, Permadi: Negeri Edan)
Setelah diperiksa dan memang terbukti, lanjut Arsul, tidak masalah jika polisi mengumumkan nama oknum tersebut. "Kalau ada bukti dia menjadi bagian dari sebuah tindak pidana prostitusi atau perzinahan, ditetapkan menjadi tersangka, itu baru boleh diumumkan,” kata Arsul.
Sebaliknya, jika belum terbukti sudah diumumkan oleh polisi bisa menuai masalah. Pasalnya, jika belum terbukti sudah diumumkan sama saja membunuh karakter dan moral anggota dewan.
“Dugaan ini baru disebut saja bisa belepotan semua (anggota DPR). Nama tersangka disebut di media saja, yang bersangkutan bisa terbunuh secara moral dan politik itu,” pungkasnya.
(ysw)