Anggota DPRD DKI Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 14 Mei 2015 - 15:04 WIB
Anggota DPRD DKI Dilaporkan...
Anggota DPRD DKI Dilaporkan ke Polisi
A A A
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan uang sebanyak Rp18 miliar.

Pelapor Andy Randy Rivai mengatakan, uang itu semestinya digunakan untuk membangun Hotel di Bali, namun proyek itu mangkrak selama dua tahun terakhir.

Dia menegaskan, pada 2 September 2013 dirinya bersepakat mendirikan perusahaan yang bernama PT Tri Selaras Sapta yang bergerak membangun sebuah hotel. Kemudian, Wahyu diangkat menjadi Direktur Utama.

"Wahyu mengatasnamakan perusahaan mengagunkan aset perusahaan berupa sertifikat tanah kemudian cair Rp18 miliar. Dari jumlah itu 30% digunakan untuk membangun," tegasnya kepada wartawan, Kamis (14/5/2015).

Namun, pada 18 Maret 2015 dirinya mendapat surat peringatan utang jatuh tempo, dan ternyata berdasarkan kunjungan dari bank pemberi pinjaman pada 9 Maret 2015 tidak ada aktifitas pembangunan proyek. "Inilah awal kami memutuskan melaporkan atas dugaan penggelapan uang perusahaan," jelasnya.

Andy menjelaskan laporan sudah disampaikan ke Polres Jakarta Selatan pada 26 Maret 2015. Nomor laporannya No.Pol: 537/K/III/2015/ResJaksel. "Sampai saat ini sudah dua saksi dimintai keterangan untuk melengkapi barang bukti," ujarnya.

Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. "Masih dalam pemeriksaan, saat ini baru saksi-saksi saja yanag diperiksa," katanya. Sementara, untuk terlapor belum dipanggil.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6868 seconds (0.1#10.140)