Perda DKI Ternyata Bisa Jerat PSK dan Pria Hidung Belang
A
A
A
JAKARTA - Perda DKI No 8 Tahun 2017 tentang ketertiban umum ternyata bisa digunakan untuk mengantisipasi merebaknya prostitusi. Sayangnya, Pemprov DKI selalu menggunakan perda ini hanya untuk menertibkan PKL, pengemis, atau gelandangan.
Pengamat Sosial dan Budaya Universitas Indonesia Devie Rahmawati mengungkapkan bahwa sudah ada peraturan yang mengatur mengenai pengguna PSK namun masih dalam tahap level lokal sepert Perda. (Baca: Polisi Akan Periksa PSK dan Pelanggan Sesuai Keterangan Obie)
"Momentum kasus AA sebenarnya dapat digunakan untuk menegakkan Perda tersebut," ujar Devie kepada Sindonews, Kamis (14/5/2015).
Devie sangat berharap, kasus prostitusi artis ini dapat menjadi alarm bagi para pengguna PSK di Jakarta dan kota-kota lain. (Bacajuga: Pesan Polisi Kepada Pejabat DKI, Hati-hati yang Pernah Order PSK Online)
"Jika apa yang sudah didesain dan diterapkan di DKI berjalan efektif, tentu saja ini berpeluang untuk diadopsi di level nasional," terangnya.
Diketahui, Perda DKI nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 42 ayat 2 yang berbunyi, setiap orang dilarang: a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Ancaman dari pelanggaran perda ini adalah pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta (Pasal 61 ayat [2] Perda DKI 8/2007).
Sebelumnya, Polisi mengaku tidak bisa menetapkan artis seksi AA karena terbentur undang-undang. Polisi hanya menjerat Obie (32) yang menjadi mucikari artis. Obie dijerat dengan Pasal 296 dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000. Sedangkan dalam ketentuan di pasal 506, PSK hanya dihukum penjara satu tahun.
Pengamat Sosial dan Budaya Universitas Indonesia Devie Rahmawati mengungkapkan bahwa sudah ada peraturan yang mengatur mengenai pengguna PSK namun masih dalam tahap level lokal sepert Perda. (Baca: Polisi Akan Periksa PSK dan Pelanggan Sesuai Keterangan Obie)
"Momentum kasus AA sebenarnya dapat digunakan untuk menegakkan Perda tersebut," ujar Devie kepada Sindonews, Kamis (14/5/2015).
Devie sangat berharap, kasus prostitusi artis ini dapat menjadi alarm bagi para pengguna PSK di Jakarta dan kota-kota lain. (Bacajuga: Pesan Polisi Kepada Pejabat DKI, Hati-hati yang Pernah Order PSK Online)
"Jika apa yang sudah didesain dan diterapkan di DKI berjalan efektif, tentu saja ini berpeluang untuk diadopsi di level nasional," terangnya.
Diketahui, Perda DKI nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 42 ayat 2 yang berbunyi, setiap orang dilarang: a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Ancaman dari pelanggaran perda ini adalah pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta (Pasal 61 ayat [2] Perda DKI 8/2007).
Sebelumnya, Polisi mengaku tidak bisa menetapkan artis seksi AA karena terbentur undang-undang. Polisi hanya menjerat Obie (32) yang menjadi mucikari artis. Obie dijerat dengan Pasal 296 dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000. Sedangkan dalam ketentuan di pasal 506, PSK hanya dihukum penjara satu tahun.
(ysw)