Usai Menjambret, Tatang Meringkuk di Sel
A
A
A
JAKARTA - Tatang Surya Dilaga (28) penjambert ini ditangkap petugas Polsek Taman Sari, Jakarta Barat usai merampas tas milik dua wanita di Mangga Besar. Tatang dibekuk hanya 1 jam usai beraksi merampas harta benda milik Kusmiaty (37) dan Siany (35).
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa enam handphone, uang Rp330.000 serta satu sepeda motor Fino nopol B 3190 UAN. Kapolsek Taman Sari AKBP Afrisal menerangkan tertangkapnya Tatang ini berawal dari laporan korban yang mengaku menjadi korban perampasan pada Selasa 12 Mei pukul 20.00 WIB.
Polisi yang mendapat laporan itu bergegas melakukan pengejaran berdasarkan informais korban mengenai ciri-ciri pelaku. "Hanya 1 jam usai kejadian Tatang kita bekuk. Saat ini kita masih memburu J pelaku lain yang ikut dalam perampasan tas tersebut," terang Afrisal Rabu (13/5/2015).
Hasil penyidikan, lanjut Afrisal, diketahui dalam sehari Tatang dan J melakukan aksinya sebanyak dua kali. "Dua dari tiga aksinya dilakukan di Taman sari, satu di Mangga Besar dan Hayam Wuruk," ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa enam handphone, uang Rp330.000 serta satu sepeda motor Fino nopol B 3190 UAN. Kapolsek Taman Sari AKBP Afrisal menerangkan tertangkapnya Tatang ini berawal dari laporan korban yang mengaku menjadi korban perampasan pada Selasa 12 Mei pukul 20.00 WIB.
Polisi yang mendapat laporan itu bergegas melakukan pengejaran berdasarkan informais korban mengenai ciri-ciri pelaku. "Hanya 1 jam usai kejadian Tatang kita bekuk. Saat ini kita masih memburu J pelaku lain yang ikut dalam perampasan tas tersebut," terang Afrisal Rabu (13/5/2015).
Hasil penyidikan, lanjut Afrisal, diketahui dalam sehari Tatang dan J melakukan aksinya sebanyak dua kali. "Dua dari tiga aksinya dilakukan di Taman sari, satu di Mangga Besar dan Hayam Wuruk," ujarnya.
(whb)