10 Tahun Buron, Ini yang Dilakukan Thalib Abbas

Selasa, 12 Mei 2015 - 17:30 WIB
10 Tahun Buron, Ini...
10 Tahun Buron, Ini yang Dilakukan Thalib Abbas
A A A
JAKARTA - Thalib Abbas korban penculikan sekaligus pelaku penipuan dan pemalsuan dokumen selama 10 tahun buron sudah berpindah tempat tinggal sebanyak enam kali.

Kasubdit Fismondev Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Arie Ardian menerangkan, dari pengakuanThalib diketahui sejak buron pada 2005-2015 telah berpindah rumah sebanyak sebanyak enam kali. "Thalib juga selalu berganti nomor ponsel. Makanya polisi kebingungan melacaknya. Begitu juga anaknya, Kemal Rafli yang masih kabur dan belum diketahui keberadaannya sampai sekarang," terang Arie Ardian, Selasa (12/5/2015).

Arie Ardian menjelaskan, penyidik kehilangan jejak Thalib dan Kemal sejak pemeriksaan kasus penipuan itu rampung pada 24 Maret 2005. Saat itu polisi sudah siap menyerahkan berkas perkara dan dua tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 24 Maret.

Tapi kemudian kedua tersangka yang memang belum ditahan saat itu pun lenyap. "Sejak itu Thalib dan Kemal sulit dilacak. Mereka pindah-pindah rumah terus," tuturnya Jejak Tholib kembali tercium saat kakek itu jadi korban penculikan pada Selasa 14 April lalu.

Thalib diculik dari rumahnya di Cluster De Hills, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penculik itu disuruh oleh seorang pengusaha yang kesal karena tertipu produk investasi Kemal Rafli anak Thalib.

Lantaran kesal uangnya tak juga diganti, pengusaha itu membayar orang untuk menculik Thalib agar keluarga membayar kerugian pengusaha itu lantaran tertipu produk investasi bodong tersebut.

Keluarga Thalib pun melaporkan kasus penculikan ini ke polisi. Lalu Polisi dari Unit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya membebaskan Thalib pada 20 April 2015. Kasus ini pun ramai diberitakan media massa.

"Rupanya pelapor kasus penipuan tahun 2004 itu sadar begitu melihat Thalib di media massa. Lalu dia bilang ke penyidik," ungkapnya. Setelah kasus penculikan itu, polisi membiarkan Thalib diperiksa dulu sebagai saksi korban dalam kasus penculikan.

Kemudian polisi juga membiarkan Thalib kembali dulu dan bersantai di rumahnya. Baru kemudian polisi yang mengusut kasusnya tahun 2004 mendatangi rumahnya di Cluster de Hills dan membawa Thalib kembali ke Polda Metro Jaya pada Kamis 7 Mei kemarin.

"Tak apa-apa kita tahan dulu walau dia sudah kakek. Soalnya ini kasusnya sudah mau kadaluwarsa tahun 2016 nanti. Makanya harus cepat, dan takut kakek ini kabur lagi. Makanya kita tahan walau dia kakek," ucap Arie kepada wartawan.

Kasus yang menimpa Thalib adalah pemalsuan dokumen dan proyek fiktif. Korban dirugikan oleh keduanya saat mereka menawarkan proyek pengadaan alat berat untuk PT Krakatau Steel.

Padahal, tidak ada proyek tersebut. Untuk dokumen-dokumennya juga ternyata palsu. Atas dasar itu, keduanya ditetapkan tersangka dan sudah dinyatakan lengkap untuk disidangkan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9041 seconds (0.1#10.140)