Dijerat UU ITE, Mucikari Artis Terancam 4 Tahun Penjara

Selasa, 12 Mei 2015 - 16:51 WIB
Dijerat UU ITE, Mucikari Artis Terancam 4 Tahun Penjara
Dijerat UU ITE, Mucikari Artis Terancam 4 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Robby Abas (RA) alias Obie (32), tersangka kasus prostitusi online dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Trafficking. Tak hanya itu, Obie juga dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

"Ini kan masih dipelajari lagi. Jadi bisa juga dikenakan undang-undang ITE dan juga trafficking. Itu semua masih kami dalami dan tunggu saja hasil penyidikannya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru di Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Selain itu, kata dia, pihaknya sudah menjerat mucikari artis itu dengan pasal berlapis. Akibat perbuatannya itu, kata dia, tersangka diancam dengan empat tahun kurungan penjara.

"Fakta kasus ini mengatakan kalau dia dikenakan (UU ITE) Pasal 296 dan 506 sesuai dengan yang dilakukannya. Di situ (dari prostitusi) dia mengambil keuntungan," pungkasnya.

Sebelumnya, Obie tersangka praktik prostitusi mengaku, mempunyai pelanggan dari berbagai kalangan. Namun, Obie mengaku tidak dapat menjelaskan siapa yang menjadi pelanggannya.

"Kliennya anggota DPR, pengusaha. Mereka dari berbagai macam kalangan. Saya tidak tahu (pejabat)," katanya saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin 11 Mei 2015.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6337 seconds (0.1#10.140)