MUI Kecewa Status Artis AA di Prostitusi Online Hanya Saksi

Selasa, 12 Mei 2015 - 07:38 WIB
MUI Kecewa Status Artis...
MUI Kecewa Status Artis AA di Prostitusi Online Hanya Saksi
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan Polres Jakarta Selatan yang hanya menjadikan AA sebagai saksi dalam kasus dugaan prostitusi online. AA merupakan artis yang menjadi PSK, dan ditangkap Polres Jakarta Selatan di sebuah hotel bintang lima.

"Cukup kecewa ya mucikari dijadikan tersangka. Sementara PSK dan pengguna jasanya cuma sebagai saksi," kata Hasanudin AF, Ketua Komisi Fatwa MUI ketika dihubungi Sindonews, Senin (11/5/2015).

Menurut Hasanudin, tindakan polisi terlihat hanya mengulur waktu. Polisi tidak berniat memberantas prostitusi sampai tuntas.

"Nah sekarang kalau seperti itu bagaimana memutus mata rantainya. Apa artinya mucikari jika PSK dan pengguna tidak ada. Jadi ketiganya harus diberikan hukuman," jelasnya.

Hasanudin meminta pemerintah lebih tegas menindak para pelaku yang terlibat dalam jaringan prostitusi. Sebab dampak dari zina atau prostitusi tersebut cukup merusak masyarakat.

Untuk itu pihaknya mengapresiasi kerja kepolisian yang berhasil mengungkapkan prostitusi, baik online, offline maupun yang melibatkan public figure.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0921 seconds (0.1#10.140)