BNN: Harusnya Fariz RM Direhabilitasi

Kamis, 07 Mei 2015 - 13:41 WIB
BNN: Harusnya Fariz RM Direhabilitasi
BNN: Harusnya Fariz RM Direhabilitasi
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyayangkan vonis 8 bulan penjara yang diberikan kepada artis sekaligus penyanyi Fariz RM oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BNN menganggap seharusnya pelantun Barcelona itu diberikan hukuman rehabilitasi untuk memberikan kesempatan baginya terbebas dari ketergantungan narkotika. (Baca: Terbukti Pakai Narkoba, Fariz RM Divonis 8 Bulan Penjara)

"Peran negara dalam hal ini wajib memberikan rehabilitasi bagi para pecandu dan korban narkotika yang diperintahkan UU agar direalisasikan oleh perangkat hukum," ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi saat ditemui di Kantornya Jalan MT Haryono Jakarta, Kamis (7/5/2015).

UU yang dimaksud Slamet adalah pasal 103 KUHAP yang dapat digunakan oleh majelis hakim untuk memberikan hukuman berupa rehabilitasi kepada para para pengguna narkotika.

"Pecandu punya hak sehat dan pulih melalui rehabilitasi. Pengobatan pecandu merupakan rangkaian berkelanjutan mulai dari penyeldikan, penuntutan dan paska putusan," jelas Slamet.

Slamet menambahkan kalaupun pada akhirnya seorang pengguna narkotika dihukum kurungan penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) maka harus dipastikan ditempat tersebut tetap diberikan kesempatan rehabilitasi.

"Dan tidak dicampur dengan bandar serta pengendar. Ini sesuai cita-cita Kemenkumham yang ingin menempatkan lapas secara maksimal," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5987 seconds (0.1#10.140)