Pembunuh Sri Wahyuni Divonis 17 Tahun Penjara

Senin, 04 Mei 2015 - 21:13 WIB
Pembunuh Sri Wahyuni Divonis 17 Tahun Penjara
Pembunuh Sri Wahyuni Divonis 17 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jean Alter Huliselan (JAH), terdakwa kasus pembunuhan Sri Wahyuni yang jenazahnya diterlantarkan di tempat parkir Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) divonis 17 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Abner Situmorang dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa JAH terbukti melanggar Pasal berlapis yakni Pasal 338, 339, 351, dan 365 KUHP.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan memutuskan menjatuhi hukuman pidana penjara 17 tahun," terangnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/5/2015).

Putusan tersebut berdasarkan pertimbangkan dari hal yang meringankan, yakni pengangkuan terdakwa atas kasus pembunuhan tersebut. (Baca juga: Reka Ulang Pembunuhan Sri, JAH Lakoni 4 Adegan)

"Sementara, hal yang memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa seorang ibu yang membuat anak-anak menjadi korban kehilangan orangtua," tambahnya. (Baca juga: Pembunuh Sri Wahyuni di Bandara Dituntut 20 Tahun Bui)

Atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patardo Satya Manurung tidak mengajukan banding ataupun pikir-pikir. Dia langsung menyatakan menerima putusan tersebut kepada hakim.

Sedangkan Kuasa hukum JAH, Berthanatalia mengatakan, hukuman 17 tahun penjara yang diberikan kepada kliennya dirasa cukup. Dia mengaku tak akan mengajukan banding atas putusan hakim.

"Sejak awal dia (JAH) langsung mengaku bersalah, dan itu sudah jadi bahan pertimbangan," terangnya usai pembacaan putusan.

Menurutnya, putusan JAH yang lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara, sudah cukup meringankan hukuman yang diterima JAH. "Yang penting tidak kena hukuman maksimal," ujar Berthanatalia.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat penemuan mayat wanita di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, pada 10 November 2014 silam. Mayat tersebut dibiarkan membusuk di dalam mobil Honda Freed B 136 SRI.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6776 seconds (0.1#10.140)