Truk Pengangkut Demo Buruh di Surabaya Ditilang Polisi

Kamis, 30 April 2015 - 17:15 WIB
Truk Pengangkut Demo Buruh di Surabaya Ditilang Polisi
Truk Pengangkut Demo Buruh di Surabaya Ditilang Polisi
A A A
SURABAYA - Truk trailer pengangkut massa demo buruh ditilang Polisi. Surat Ijin Mengemudi (SIM) milik sopir truk B 9394 XQ disita.

Tak ayal, tindakkan aparat kepolisian ini menuai protes ribuan buruh yang menggelar demo di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Dalam orasinya, salah satu buruh menganggap tindakkan kepolisian ini sewenang-wenang. Pasalnya, demontrasi ini dilindungi undang-undang sehingga tindakkan pemberian tilang dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi aksi buruh jelang May Day.

"Unjuk rasa ini dilindungi undang-undang. Polisi tidak berhak menghalang-halangi," teriak salah satu buruh dalam orasinya, Kamis (30/4/2014).

Truk tersebut ditilang oleh Petugas lalu lintas di Kawasan Jalan Karang Pilang. Arah masuk Kota Surabaya. Truk Trailer ini digunakan sebagai mobil komando yang memuat sound system dan segala atribut demonstrasi.

Termasuk digunakan sebagai panggung jalanan oleh para buruh. Polisi hanya menyita SIM milik Sopir tersebut.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yan Fitri mengatakan, tindakkan tilang yang dilakukan polisi adalah sebagai bentuk penegakan aturan tertib lalu lintas.

"Ada peraturan bahwa pada jam jam tertentu trailer dilarang masuk ke dalam kota kemarin juga kami sudah menginformasikan jangan membawa truk," katanya saat dikonfirmasi.

Hari ini ribuan buruh menggelar aksi demo di depan Gedung Negara Grahadi sebagai bentuk peringatan May Day yang jatuh pada 1 Mei, besok.

May Day tahun ini adalah menuntut pembubaran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan diganti Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI). Buruh beranggapan bahwa PHI adalah agenda Neo-Liberal yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2903 seconds (0.1#10.140)